JAKARTA,- Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru untuk melindungi serta meningkatkan daya saing pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beroperasi di platform e-commerce.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa pihaknya kini sedang menyusun poin-poin aturan khusus yang berkaitan dengan aktivitas UMKM di ekosistem perdagangan digital.
“Kami lagi membuat poin-poin aturan tentang pelindungan dan peningkatan daya saing UMKM berbasis digital,” ujar Maman, dikutip dari Antara, Minggu (26/10/2025).
Ia menjelaskan, penyusunan regulasi ini dilakukan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian agar dapat segera ditindaklanjuti dalam bentuk kebijakan konkret.
Menurutnya, aturan tersebut penting untuk mengimbangi perkembangan pesat pasar digital yang kini menjadi bagian besar dari aktivitas ekonomi nasional.
“Kami melihat perlunya ada aturan yang bisa menjaga atau melindungi para pengusaha yang bergerak di sektor pasar digital. Ini luar biasa banyak,” tambah Maman.
Lebih lanjut, Maman menuturkan bahwa ekosistem pasar digital memiliki struktur yang jauh lebih kompleks dibandingkan pasar modern maupun tradisional. Dalam ekosistem ini, terdapat berbagai unsur seperti pemilik aplikasi, pelaku UMKM, hingga transporter atau pengemudi layanan daring.
Ia mencontohkan, di sektor transportasi daring, terdapat lebih dari 3 juta akun pengemudi terdaftar di beberapa platform. Sementara itu, di sektor e-commerce, Shopee tercatat memiliki sekitar 100 juta pedagang, namun hanya 5 juta yang aktif berjualan.
“Poin-poin usulan aturannya sudah kami sampaikan ke Kemenko Perekonomian, lagi digodok. Supaya memberikan perlindungan kepada UMKM kita yang bergerak di pasar digital,” tegasnya.
Pemerintah berharap, regulasi ini nantinya dapat menciptakan interaksi yang adil antara pelaku UMKM, pemilik platform digital, serta transporter dalam ekosistem perdagangan berbasis teknologi.***















