JAKARTA,- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, melontarkan gagasan agar pemerintah menyiapkan area khusus yang difungsikan sebagai lokasi demonstrasi.
Menurutnya, langkah ini penting agar penyampaian aspirasi tetap berjalan tanpa mengganggu aktivitas masyarakat umum.
“Kalau ada kantor besar seperti DPR RI, halamannya kan luas. Jangan sampai masyarakat harus demonstrasi di pinggir jalan yang justru mengganggu kenyamanan dan lalu lintas,” ujar Pigai, Minggu (14/9/2025).
Pigai menyebut, ruang khusus ini nantinya dapat menampung massa dalam jumlah besar, sekitar 1.000 hingga 2.000 orang. Fasilitas tersebut bukan berbentuk panggung, melainkan area terbuka yang ia sebut sebagai “pusat demokrasi” (democracy center).
Ia juga menegaskan, bila usulan ini diterima, Kementerian HAM siap menyiapkan regulasi berupa peraturan menteri.
Aturan itu akan mengikat semua pihak, baik lembaga negara maupun swasta, agar bersedia menerima aspirasi masyarakat di ruang yang sudah disediakan.
“Kalau kementerian buat peraturan menteri, saya mau saja. Jadi setiap unjuk rasa, siapa pun pemerintah, legislatif, yudikatif, atau korporasi swasta wajib menerima pengunjuk rasa, tapi dibuat ruang, ada tempat pusat demokrasi,” jelasnya.
Namun, Pigai menambahkan bahwa usulan ini lebih tepat diterapkan di kantor-kantor besar dengan lahan luas, seperti DPR RI.
Sementara untuk kantor DPR provinsi, kabupaten, maupun kota yang sempit, tidak perlu memaksakan diri untuk menyediakan area khusus tersebut.