banner 728x90
banner 728x90
Nasional

Menkum Supratman Tegaskan Tata Kelola Royalti Baru Lebih Transparan, Tak Rugikan Industri Musik

×

Menkum Supratman Tegaskan Tata Kelola Royalti Baru Lebih Transparan, Tak Rugikan Industri Musik

Sebarkan artikel ini
Pemerintah memastikan pembaruan sistem tata kelola royalti musik tidak akan merugikan pelaku industri./ ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

JAKARTA,- Pemerintah memastikan pembaruan sistem tata kelola royalti musik tidak akan merugikan pelaku industri. Menkumham Supratman Andi Agtas menegaskan, kebijakan baru justru bertujuan memperkuat transparansi dan melindungi seluruh pihak di ekosistem musik, mulai dari pencipta hingga pemegang hak cipta.

“Kalau ada yang bilang sistem tata kelola baru ini akan merugikan industri musik, itu keliru. Pemerintah tidak akan mencampuri, tapi memastikan semua pihak terlindungi. Ini tentang keadilan bagi pencipta dan pelaku industri,” ujarnya Menkumham Supratman Andi Agtas, dikutip Minggu (2/11/2025).

Scrol Kebawah Untuk Baca
banner 728x90
ADVERTORIMENT

Menurut Supratman, akar persoalan royalti musik selama ini bukan pada pelaku industrinya, melainkan sistem pengelolaannya yang belum efisien dan transparan.

Karena itu, pemerintah melakukan pemisahan kewenangan antara Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai bentuk pengawasan timbal balik (check and balance).

“LMK sekarang tidak lagi boleh memungut royalti, itu menjadi wewenang LMKN. Sebaliknya, LMKN juga tidak boleh langsung mendistribusikan kepada anggota LMK. Dengan sistem baru ini, semuanya akan lebih transparan,” jelasnya.

Baca Juga:  HUT RI Bakal Digelar di IKN, Begini Kata Jokowi

Langkah reformasi tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Dalam aturan baru itu, tanggung jawab pembayaran royalti kini berada pada penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha, bukan konsumen. Selain itu, biaya operasional LMK dan LMKN dibatasi maksimal 8 persen dari total royalti yang dihimpun turun drastis dari batas sebelumnya yang mencapai 20 persen.

Lebih jauh, Supratman mengungkapkan bahwa Kemenkumham juga tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang akan mengatur mekanisme pengelolaan royalti secara lebih modern dan akuntabel.

“Saya sudah minta Dirjen Kekayaan Intelektual dan semua pemangku kepentingan musik untuk memberi masukan. Undang-undang baru ini diharapkan jadi tonggak penting bagi tata kelola royalti yang lebih adil dan transparan,” pungkasnya.***