PROBOLINGGO,- Jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota membongkar kasus penipuan berkedok jasa pengurusan balik nama sertifikat tanah. Tersangka adalah MS (44), mantan PNS di Pemkab Probolinggo yang ternyata sudah diberhentikan sejak tahun 2024.
Kasus ini bermula ketika SN, Kepala Desa Pesisir, Kecamatan Gending, dimintai tolong oleh warganya, SGN, untuk mengurus balik nama sertifikat tanah. Karena mengenal MS yang dianggap bisa mengurus dokumen administrasi pemerintahan, SN pun menyambungkan urusan tersebut kepadanya.
“Jadi, SN meminta bantuan MS untuk mengurus balik nama di BPN. Dari hasil pembicaraan, tersangka meminta biaya Rp 96.590.400,” jelas Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah.
Kesepakatan terjadi pada Juli 2020. Pertemuan berlangsung di sebuah rumah makan di Jalan Pahlawan, Kota Probolinggo. Di situlah SN menyerahkan uang kontan Rp 96 juta kepada MS. Warga yang menitipkan urusan sertifikat tidak hadir karena sudah percaya penuh pada kepala desanya.
Namun, bukannya diproses, urusan balik nama tak kunjung ada kejelasan. SN yang berulang kali menanyakan perkembangan hanya diberi janji-janji. Bahkan, meski sempat dibuatkan surat pernyataan agar uang dikembalikan, MS tetap tak memenuhi kewajibannya.
Puncaknya, pada 8 Desember 2023, SN melaporkan MS ke Polres Probolinggo Kota. Laporan diterima karena lokasi penyerahan uang berada di wilayah kota. Polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka beserta barang bukti kwitansi penyerahan uang.
Hasil penyidikan mengungkap fakta mencengangkan. Uang yang seharusnya digunakan untuk biaya administrasi ternyata dipakai MS untuk kebutuhan pribadi, dan sebagian besar habis di meja judi online.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegas Iptu Zainullah.