JAKARTA,- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku mulai 2 Januari 2026. Regulasi ini menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial.
Pemberlakuan KUHP baru memunculkan perhatian publik. Sejumlah pasal dinilai berpotensi menimbulkan polemik jika tidak diawasi dengan baik.
Salah satu ketentuan yang disorot adalah kriminalisasi hubungan seks di luar nikah. Ancaman pidana maksimal satu tahun penjara dapat dikenakan.
Namun, pasal tersebut bersifat delik aduan. Proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan dari pasangan sah, orang tua, atau anak.
KUHP baru juga mengatur soal penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara. Pelanggaran atas pasal ini dapat berujung hukuman hingga tiga tahun penjara.
Selain itu, penyebaran paham komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila turut diatur. Ancaman pidana maksimalnya mencapai empat tahun penjara.
Definisi “menyerang kehormatan atau martabat” menjadi perhatian kalangan pakar hukum. Istilah ini dinilai cukup luas karena mencakup fitnah dan pencemaran nama baik.
Pemerintah menegaskan revisi KUHP disesuaikan dengan norma hukum dan budaya Indonesia. Sistem restorative justice turut diperkuat dalam penerapannya.
KUHP baru dirancang sebagai sistem hukum nasional yang khas. Aturannya tidak sepenuhnya meniru praktik hukum negara lain.
Meski demikian, pengawasan publik dinilai penting. Hal ini untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penerapan pasal-pasal tersebut.***














