banner 728x90
banner 728x90
Nasional

KPK Tetapkan Dua Anggota DPR RI Tersangka Korupsi Bansos BI dan OJK

×

KPK Tetapkan Dua Anggota DPR RI Tersangka Korupsi Bansos BI dan OJK

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./ Istimewa

JAKARTA,- KPK menetapkan dua anggota DPR RI periode 2019–2024, berinisial HG dan ST, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2020–2023.

Langkah penegakan hukum ini sejalan dengan Asta Cita Presiden RI, khususnya komitmen pemberantasan korupsi, supremasi hukum, dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Scrol Kebawah Untuk Baca
banner 728x90
ADVERTORIMENT

Modus dan Aliran Dana

KPK mengungkap, HG dan ST bersama anggota Komisi XI DPR lainnya membentuk Panitia Kerja (Panja) yang memiliki kewenangan menyetujui rencana anggaran mitra kerja. Dalam rapat Panja dengan BI dan OJK, disepakati alokasi bansos BI sekitar 10 kegiatan dan OJK 18–24 kegiatan per tahun.

Penerima bantuan diarahkan ke yayasan milik anggota Komisi XI, dengan pengaturan teknis mulai dari proposal, pencairan, hingga laporan pertanggungjawaban. HG dan ST menugaskan tenaga ahli serta staf untuk mengajukan proposal menggunakan yayasan binaan masing-masing.

Baca Juga:  Bertemu Elon Musk, Jokowi Bahas Investasi di Indonesia

Pada 2021–2023, HG menerima total Rp15,86 miliar dari BI, OJK, dan mitra lainnya. Uang tersebut dialihkan ke rekening pribadi atau staf, lalu digunakan membeli aset dan kepentingan pribadi.

Sementara ST menerima Rp12,52 miliar, yang juga digunakan untuk pembelian aset pribadi. ST bahkan diduga merekayasa transaksi dengan bank daerah agar tidak terdeteksi di rekening koran, serta mengakui adanya aliran dana ke pihak lain.

Jeratan Hukum

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, HG dan ST juga disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan bahwa penanganan kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan pribadi.