banner 728x90
banner 728x90
Nasional

KPK Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Pengurusan Izin TKA di Kemnaker, Kerugian Capai Rp53,7 Miliar

×

KPK Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Pengurusan Izin TKA di Kemnaker, Kerugian Capai Rp53,7 Miliar

Sebarkan artikel ini
KPK resmi menetapkan delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan izin RPTKA dokumen vital bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing./ KPK

JAKARTA,- Satu per satu skandal perizinan tenaga kerja asing di Indonesia mulai terbongkar. KPK resmi menetapkan delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan izin RPTKA dokumen vital bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing.

Periode praktik haram ini terentang panjang, sejak tahun 2019 hingga 2024, dan melibatkan orang-orang penting di lingkungan Direktorat PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan.

Dari level direktur hingga staf, nama-nama seperti SH, HY, WP, DA, GTW, PCW, JMS, hingga ALF kini masuk daftar tersangka. Modus mereka dinilai sistemik: mempersulit proses izin, meminta uang melalui jalur pribadi, lalu menyimpan hasilnya di rekening tertentu untuk dibagi dan dipakai pribadi.

KPK menyebut, nilai pemerasan dari skema ini tidak main-main mencapai Rp53,7 miliar. Dana tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan internal hingga pembelian aset.

Baca Juga:  Patrick Kluivert Resmi Diperkenalkan sebagai Pelatih Timnas Indonesia, Kenakan Peci di Sesi Foto

Konstruksi kasus menunjukkan betapa longgarnya sistem birokrasi yang membuka celah korupsi. Kekurangan dokumen yang “dicari-cari”, izin yang hanya diproses jika ada “setoran”, hingga proses berbelit yang sengaja dipersulit menjadi bagian dari pola lama yang kini dibongkar.

Delapan tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal korupsi, termasuk Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tipikor, dengan ancaman pidana berat.

KPK sendiri menegaskan, ini belum akhir cerita. Penelusuran aliran uang dan aktor lainnya masih berlangsung. Reformasi di sektor ketenagakerjaan pun dinilai mendesak, terutama karena sektor ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan masa depan investasi di tanah air.

Digitalisasi sistem izin, akuntabilitas pelayanan publik, dan transparansi proses menjadi harapan untuk mencegah kasus serupa terulang.