JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi, tak hanya lewat pemidanaan pelaku, tapi juga dengan memulihkan kerugian negara.
Melalui eksekusi tiga terpidana kasus korupsi anggaran Pemkot Pekanbaru tahun 2024–2025, KPK berhasil mengembalikan aset negara senilai Rp9,67 miliar, ditambah sejumlah mata uang asing.
Ketiga terpidana tersebut yakni Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution, dan Novin Karmila. Dari hasil eksekusi, uang pengganti dan aset rampasan yang disetorkan ke kas negara mencapai Rp9.672.704.000, USD1.021, 35 dolar Singapura, dan 1.796 ringgit Malaysia.
Menurut keterangan tertulis yang dikutip bolinggo.co, Senin (6/10/2025). Jaksa KPK Erwin Ari mengeksekusi Risnandar Mahiwa ke Rutan Kelas I Pekanbaru. Risnandar dijatuhi pidana 5 tahun 6 bulan penjara, dan telah menyetorkan Rp3,64 miliar ke kas negara. Ia masih memiliki kewajiban membayar denda Rp300 juta dalam waktu satu bulan sejak eksekusi badan.
Terpidana kedua, Indra Pomi Nasution, juga dieksekusi ke Rutan Kelas I Pekanbaru dengan vonis 6 tahun penjara. Ia telah menyetorkan Rp1,48 miliar, disertai sejumlah uang asing. Namun, Indra masih harus melunasi uang pengganti Rp1,67 miliar dan denda Rp300 juta.
Sementara itu, Jaksa KPK Syarkiah mengeksekusi Novin Karmila ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. Novin divonis 5 tahun 6 bulan penjara, dan sudah mengembalikan Rp1,3 miliar. Ia masih memiliki kekurangan uang pengganti Rp1,03 miliar serta denda Rp300 juta.
Selain uang pengganti dari para terpidana, KPK juga berhasil menyetor uang rampasan sebesar Rp3,24 miliar ke kas negara.
KPK menegaskan bahwa pemulihan aset (asset recovery) menjadi bagian penting dari strategi pemberantasan korupsi. Langkah ini memastikan bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya berakhir dengan hukuman badan, tetapi juga mengembalikan uang rakyat yang telah diselewengkan.
“Setiap rupiah hasil korupsi akan dikejar dan dikembalikan untuk kepentingan negara,” tegas KPK dalam keterangan resminya.
Melalui pendekatan penindakan yang disertai pemulihan kerugian negara, KPK berharap upaya ini dapat menimbulkan efek jera dan memperkuat kesadaran publik bahwa korupsi berdampak langsung terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.***