banner 728x90
banner 728x90
News

KPK Periksa Gubernur Jatim Terkait Dana Hibah di Surabaya, 21 Tersangka Sudah Ditetapkan

×

KPK Periksa Gubernur Jatim Terkait Dana Hibah di Surabaya, 21 Tersangka Sudah Ditetapkan

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa./ DISWAY

SURABAYA,- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Mapolda Jatim, Kamis (10/7/2025). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Jawa Timur.

“Penyidik mendalami terkait dengan APBD yang digunakan untuk hibah tersebut,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Scrol Kebawah Untuk Baca
banner 728x90
ADVERTORIMENT

Menurut Budi, proses pemeriksaan terhadap Khofifah berlangsung lancar. Namun, ia tidak memberikan rincian terkait keterangan yang disampaikan Khofifah kepada tim penyidik.

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus dalam pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Jatim tersebut, meskipun dilakukan di luar kota.

“Jadi gini, pemeriksaan dilakukan di Jawa Timur atau di Surabaya. Itu karena bersamaan penyidik saat ini, bahkan sudah beberapa hari yang lalu sampai beberapa hari ke depan, mereka semua ada di Surabaya atau di Jawa Timur dan sekitarnya,” jelas Setyo.

Baca Juga:  Paus Fransiskus Tutup Usia, Dimakamkan dengan Peti Kayu Sederhana Sesuai Wasiat

Setyo menyebut bahwa langkah tersebut juga dilakukan untuk efisiensi anggaran penyidikan. Pemeriksaan di lokasi yang sama dengan keberadaan penyidik dinilai lebih hemat waktu dan biaya.

“Mereka melakukan kegiatan di perkara yang lain gitu. Jadi dalam rangka efisiensi ya sekalian aja melakukan pemeriksaan di situ. Jadi enggak ada pertimbangan yang lain,” tambahnya.

Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Empat orang di antaranya diduga sebagai penerima suap, sedangkan 17 lainnya adalah pihak pemberi.

KPK belum membuka identitas para tersangka secara lengkap. Namun, disebutkan bahwa tiga dari empat penerima merupakan penyelenggara negara, dan satu lainnya staf pejabat. Sementara itu, 15 dari 17 pemberi merupakan pihak swasta, dan dua sisanya juga merupakan penyelenggara negara.