banner 728x90
Nasional

Kemensos Cairkan PKH dan BPNT, Total Bantuan Capai Rp600 Ribu-Rp2,7 Juta

×

Kemensos Cairkan PKH dan BPNT, Total Bantuan Capai Rp600 Ribu-Rp2,7 Juta

Sebarkan artikel ini
Ilustarsi penerima bantuan sosial (bansos)./ Foto: Kemensos

JAKARTA,- Kabar baik untuk masyarakat. Kementerian Sosial Republik Indonesia mulai menyalurkan bantuan sosial tahap pertama periode Januari-Maret 2026 pada Februari ini.

Sebanyak 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi sasaran. Program yang dicairkan meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Penyaluran dilakukan setelah proses verifikasi data secara daring berbasis data kependudukan. Pemerintah memastikan bantuan tepat sasaran sesuai data terbaru.

Masyarakat dapat mengecek status penerimaan secara mandiri melalui laman cekbansos.kemensos.go.id. Caranya cukup mudah dan tidak memerlukan waktu lama.

Pertama, pilih wilayah sesuai KTP mulai dari provinsi hingga desa atau kelurahan. Lalu masukkan nama lengkap penerima manfaat.

Setelah itu, ketik kode captcha yang tersedia dan klik tombol “Cari Data”. Sistem akan menampilkan status penerima beserta jenis bantuan yang diperoleh.

Baca Juga:  Musim Hujan Tahun Ini Tak Biasa, BMKG Sebut Puncaknya Lebih Lama dari Prediksi!

Penyaluran bansos tahap ini mengacu pada Keputusan Direktur Jaminan Sosial Nomor 59.3.4 HK.01 1 2025. Besaran bantuan berbeda sesuai kategori penerima.

Untuk BPNT, setiap KPM menerima Rp200 ribu per bulan. Karena dicairkan untuk tiga bulan sekaligus, total yang diterima mencapai Rp600 ribu.

Sementara itu, bantuan PKH dibagi berdasarkan komponen keluarga. Ibu hamil atau nifas serta anak usia 0-6 tahun masing-masing menerima Rp750 ribu per tahap.

Anak SD mendapat Rp225 ribu, anak SMP Rp375 ribu, dan anak SMA Rp500 ribu. Lansia dan penyandang disabilitas berat masing-masing menerima Rp600 ribu.

Adapun korban pelanggaran HAM berat memperoleh Rp2,7 juta per tahap. Pemerintah berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat di awal tahun.***