banner 728x90
banner 728x90
Nasional

Kemendagri Tegaskan Ormas Tak Miliki Wewenang Penegakan Hukum

×

Kemendagri Tegaskan Ormas Tak Miliki Wewenang Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Ormas.

JAKARTA,- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan fungsi aparat penegak hukum.

Penegasan ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Aang Witarsa Rofik, melalui keterangan resmi, Sabtu (24/5/2025).

“Dengan demikian, Ormas tidak dapat melakukan tindakan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum, seperti penyelidikan, penangkapan, penyitaan, penyegelan, pemaksaan, dan penggeledahan,” kata Aang, merujuk Pasal 59 ayat (2) huruf e UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ia menegaskan bahwa kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh institusi resmi seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan. “Ormas tidak dibenarkan mengambil alih atau menggantikan peran lembaga-lembaga tersebut,” tegasnya.

Baca Juga:  Sebanyak 195.917 Visa Jemaah Haji Tanah Air Sudah Terbit

Aang juga menyampaikan bahwa hal ini menjadi acuan penting bagi para kepala daerah agar tidak ragu dalam mengambil langkah terhadap ormas yang melanggar ketentuan.

Pemerintah daerah diimbau memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap ormas agar tetap sesuai koridor hukum.

“Kami berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk ormas dapat menjadi mitra strategis pemerintah, bukan dengan mengambil alih peran penegak hukum, melainkan melalui kegiatan yang bersifat edukatif, partisipatif, dan konstruktif,” ujarnya.

Ia menambahkan, ormas memiliki peran penting dalam menjaga nilai-nilai agama, budaya, ketertiban, serta memperkuat persatuan bangsa. Jika dijalankan sesuai aturan, ormas dapat berkontribusi positif dalam pembangunan dan ketentraman masyarakat.