PROBOLINGGO,- LSM LIRA Jawa Timur mendesak aparat penegak hukum untuk menerapkan Pasal 340 KUHP. Desakan ini disampaikan terkait kasus pembunuhan mahasiswi Malang asal Kecamatan Tiris.
Desakan muncul setelah Bripka AS ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga telah mengamankan satu orang terduga pelaku lain.
Gubernur LIRA Jawa Timur, Samsudin, menilai unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi. Menurutnya, penyidikan mengarah pada adanya perencanaan.
“Wajib hukumnya bagi Polda Jatim menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada pelaku utama,” ujar Samsudin.
Ia menegaskan, penerapan pasal tersebut penting untuk menjaga hak asasi manusia. Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum juga menjadi taruhannya.
Samsudin menyebut sejumlah indikasi kuat dalam kasus ini. Mulai dari jeda waktu kejadian hingga dugaan kekerasan berulang.
“Dari fakta yang muncul, banyak persiapan yang mengarah pada perencanaan,” katanya.
Ia juga menyoroti adanya dugaan kejahatan seksual. Termasuk cara korban dijemput hingga jasad ditemukan.
“Korban dijemput menggunakan ojek online dari kosan, mengenakan helm baru, dan akhirnya ditemukan di aliran sungai,” ungkapnya.
Menurutnya, fakta tersebut memperkuat dugaan pembunuhan berencana. Apalagi ditemukan bekas kekerasan di tubuh korban.
Samsudin berharap aparat bertindak objektif. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Harapan semua warga, hukum tetap tegak secara adil meskipun melibatkan oknum aparat,” tegasnya.
Sebagai bentuk pengawalan, LIRA Jatim akan melibatkan sejumlah lembaga. Di antaranya Propam Polri, Kompolnas, dan Komnas HAM.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga transparansi. Proses hukum diharapkan bebas dari kepentingan tertentu.
Samsudin menambahkan, pihaknya telah menyiapkan langkah lanjutan. Pengawalan kasus akan terus dilakukan hingga tuntas.
Ia juga menyinggung rekam jejak tersangka. Bripka AS sebelumnya pernah menjalani sidang etik.
“Yang bersangkutan sempat menjalani sidang etik setelah menembak DPO curanmor di Bali,” pungkasnya.***















