banner 728x90
Daerah

Kasus Pencurian Koper WNA Thailand di Bromo Terungkap, Tiga Orang Jadi Tersangka

×

Kasus Pencurian Koper WNA Thailand di Bromo Terungkap, Tiga Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kasus pencurian yang menimpa wisatawan asal Thailand di kawasan gunung bromo akhirnya terungkap.

PROBOLINGGO,- Kasus pencurian yang menimpa wisatawan asal Thailand di kawasan gunung bromo akhirnya terungkap. menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Korban berinisial MKJ (54) kehilangan tiga tas dan tiga koper saat berwisata pada Minggu, 15 Februari 2026. Total kerugian ditaksir mencapai Rp108.368.200.

Kapolres Probolinggo, mengatakan pencurian terjadi di area parkir pintu masuk Desa Wonotoro, perbatasan Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura. Lokasi itu merupakan akses utama wisata menuju Bromo.

“Pelaku beraksi dengan merusak kunci pintu mobil Hiace milik korban. Setelah pintu terbuka, mereka langsung mengambil tas dan koper yang ada di dalam,” kata AKBP Latif dalam konferensi pers, Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, korban dan rombongan tiba di Surabaya sehari sebelumnya. Setelah menginap di Probolinggo, mereka berangkat dini hari ke Bromo.

Di Pendopo Agung Ngadisari, rombongan berganti Jeep. Barang-barang korban tetap berada di dalam Hiace.

Sekitar pukul 11.30 WIB, korban kembali dan mendapati pintu mobil sudah rusak. Seluruh tas dan koper miliknya telah hilang.

“Laporan korban langsung kami tindak lanjuti. Tim bergerak cepat hingga akhirnya para pelaku berhasil diamankan kurang dari sepekan,” ujarnya.

Baca Juga:  Garda Bangsa dan Ifa Beauty Gelar Aksi Sosial Hapus Tato dan Sulam Alis Gratis di Probolinggo

Tiga tersangka yang ditangkap yakni AR (34) sebagai eksekutor, ES (46) yang diduga sebagai otak aksi, dan NF (45) yang membantu menghilangkan barang bukti. AR ditangkap di wilayah Kedopok.

“Dari pengakuan AR, ia melakukan pencurian atas perintah ES. Peran masing-masing sudah jelas dan kami kantongi alat buktinya,” tegas Kapolres.

Polisi juga menyita satu unit Toyota Avanza Veloz yang digunakan saat beraksi. Selain itu, pakaian pelaku serta koper korban yang sempat dibuang ke sungai turut diamankan.

AKBP Latif menegaskan pihaknya berkomitmen menjaga keamanan kawasan wisata. “Bromo adalah destinasi internasional. Kami pastikan wisatawan merasa aman dan setiap tindak kejahatan akan kami proses tegas,” tandasnya.

AR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sementara ES dan NF dipersangkakan Pasal 20 huruf c UU yang sama karena turut serta dalam tindak pidana.***