JAKARTA,- Pemerintah kembali memberi kepastian bagi masyarakat terkait tarif listrik di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.
Kementerian ESDM menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan II (April-Juni) 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga stabilitas daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi pelanggan listrik di seluruh Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan tarif listrik pada periode tersebut.
“Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap, sehingga masyarakat tidak perlu cemas,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (2/4/2026).
Menurutnya, keputusan itu diambil setelah melalui evaluasi menyeluruh terhadap berbagai indikator ekonomi makro.
“Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan kurs rupiah, ICP, inflasi, dan HBA,” jelasnya.
Meski tarif tidak berubah, pemerintah tetap mengingatkan pentingnya penggunaan listrik secara efisien.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara bijak dan efisien sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional,” tambah Tri.
Langkah ini juga menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga perlindungan sosial di sektor energi, sembari terus memantau dinamika harga komoditas global yang memengaruhi biaya penyediaan listrik.***













