JAKARTA,- Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik pada Triwulan I 2026 atau periode Januari hingga Maret tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pelanggan listrik non-subsidi.
Keputusan tersebut disampaikan Kementerian ESDM sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat di awal tahun. Meski secara hitungan formula terdapat potensi penyesuaian, pemerintah memilih menahan tarif.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penetapan tarif tetap dilakukan demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
“Secara perhitungan memang ada potensi perubahan tarif. Namun pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujar Tri dalam keterangan resmi, Kamis (1/1/2026).
Tri menyebutkan, penyesuaian tarif listrik non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Penetapan tarif tersebut mengacu pada kondisi ekonomi makro nasional.
Beberapa indikator yang digunakan antara lain nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Selain pelanggan non-subsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak berubah. Subsidi listrik tetap diberikan guna melindungi kelompok masyarakat tertentu.
Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga daya beli rumah tangga sekaligus memberi kepastian usaha bagi pelaku industri dan UMKM di awal 2026.
Pemerintah juga meminta PT PLN (Persero) terus menjaga keandalan pasokan listrik. Peningkatan kualitas layanan dan efisiensi operasional menjadi perhatian utama.
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk tetap menggunakan energi listrik secara bijak. Langkah tersebut dinilai penting dalam mendukung ketahanan serta kemandirian energi nasional.***














