PROBOLINGGO,- Setelah sempat disegel, gerai Mie Gacoan di Kota Probolinggo akhirnya kembali beroperasi. Pemerintah setempat membuka segel pada Jumat (6/2/2026) pukul 10.00 WIB, setelah manajemen dinilai memenuhi sejumlah persyaratan teknis dan administratif.
Pembukaan ini merupakan tindak lanjut dari surat yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dengan demikian, aktivitas usaha dapat berjalan kembali seperti biasa.
Kehadiran kembali gerai tersebut disambut antusias masyarakat. Selain menjadi pilihan kuliner favorit, operasional Mie Gacoan dinilai mampu mendorong perputaran ekonomi lokal serta menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Probolinggo.
Kasatpol PP Kota Probolinggo, Fatchur Rozi, menjelaskan bahwa penutupan sebelumnya dilakukan karena ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi. Pemerintah, kata dia, hanya menjalankan fungsi pengawasan agar seluruh ketentuan dipatuhi.
“Sebelumnya ada beberapa dokumen dan syarat teknis yang belum lengkap. Sekarang sudah ada progres signifikan,” jelasnya.
Salah satu syarat yang telah dinyatakan selesai adalah Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas). Dokumen tersebut telah memenuhi standar teknis dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan tidak lagi menjadi kendala operasional.
Sementara itu, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) masih dalam proses finalisasi. Penyelesaian SLF sangat berkaitan dengan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) permanen.
Manajemen Mie Gacoan berkomitmen menuntaskan pembangunan IPAL dalam waktu maksimal empat bulan. Saat ini, material utama telah tersedia dan tinggal memasuki tahap pengerjaan teknis di lapangan.
Sebagai langkah sementara, gerai menggunakan IPAL komunal atau sistem portable. Sistem ini telah mendapat persetujuan teknis dari Dinas PU agar operasional tetap berjalan tanpa melanggar ketentuan lingkungan.
Fatchur menegaskan, komitmen tersebut menjadi dasar pemerintah memberikan kesempatan operasional kembali. Namun pengawasan tetap akan dilakukan hingga seluruh persyaratan rampung.
Di sisi lain, konsultan hukum Mie Gacoan, Salamul Huda, menyampaikan bahwa pembukaan kembali ini adalah bentuk kepatuhan manajemen terhadap regulasi daerah.
“Kami berkomitmen penuh memenuhi seluruh ketentuan. Pembangunan IPAL permanen sedang kami siapkan agar proses SLF segera tuntas,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sempat mengajukan diskresi kepada pemerintah kota. Pertimbangannya adalah tingginya aspirasi masyarakat serta para pengemudi ojek daring yang bergantung pada operasional gerai.
“Mulai hari ini, sesuai arahan Satpol PP, kami sudah bisa menerima pelanggan kembali,” tambahnya.
Untuk sementara, jam operasional dibatasi hingga pukul 23.00 WIB. Manajemen masih berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait kemungkinan operasional 24 jam di masa mendatang.
Terkait isu pelanggaran tata ruang, Salamul menyebut belum ada teguran resmi yang diterima. Fokus pembahasan sebelumnya, menurutnya, hanya pada penyelesaian Andalalin dan SLF yang kini terus berproses menuju tahap akhir.***














