PROBOLINGGO,- Agenda paripurna penyampaian jawaban Bupati Probolinggo atas PU fraksi-fraksi DPRD terkait Raperda Perubahan Ketiga Perda 6/2016 tentang perangkat daerah.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Didik Humaidi. Sejumlah pimpinan dan anggota DPRD turut hadir dalam forum tersebut.
Jawaban Bupati Probolinggo disampaikan oleh Wakil Bupati Fahmi AHZ. Penyampaian dilakukan secara berurutan, dimulai dari Fraksi Golkar hingga Fraksi PPP.
Menanggapi Fraksi Golkar, Wabup Fahmi menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan. Restrukturisasi perangkat daerah diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kebijakan tersebut, kata Fahmi, disesuaikan dengan kebutuhan urusan pemerintahan. Langkah ini juga selaras dengan visi dan misi kepala daerah.
Terhadap Fraksi PKB, Wabup Fahmi mengucapkan terima kasih atas dukungan pembahasan Raperda. Pemerintah menilai perubahan Perda ini penting untuk memperbaiki sistem birokrasi.
Pemerintah daerah juga memastikan penggabungan Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan tidak menghilangkan fokus masing-masing urusan. Kedua bidang tetap berjalan secara optimal dan terintegrasi.
Penggabungan tersebut mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, urusan pertanian dan pangan berada dalam satu rumpun.
Wabup Fahmi juga menjelaskan dasar hukum peningkatan tipe perangkat daerah. Hal itu mengacu pada sejumlah peraturan menteri dan lembaga terkait.
Harapan Fraksi PKB agar peningkatan tipologi berdampak pada pelayanan dan kinerja ASN disambut positif. Pemerintah berkomitmen meningkatkan profesionalisme aparatur.
Menanggapi Fraksi Gerindra, Wabup Fahmi sepakat perubahan SOTK harus berpihak pada kepentingan rakyat. Visi dan misi kepala daerah menjadi orientasi utama.
Pemerintah juga menegaskan perubahan struktur organisasi tidak membebani APBD. Tidak ada penambahan jabatan struktural baru.
Masukan Fraksi NasDem terkait ketelitian dasar hukum turut diapresiasi. Pemerintah menjamin kehati-hatian dalam setiap perubahan nomenklatur perangkat daerah.
Pembahasan lebih lanjut terkait substansi perubahan SOTK akan dilakukan di tingkat panitia khusus DPRD. Tujuannya menjaga stabilitas birokrasi dan pelayanan publik.
Terhadap Fraksi PDI Perjuangan, Wabup Fahmi menyampaikan bahwa perubahan SOTK diarahkan untuk memperkuat peran perangkat daerah. Fokus utama tetap pada pelayanan masyarakat.
Dari sisi fiskal, belanja pegawai Kabupaten Probolinggo pada 2026 tercatat sebesar 33,25 persen. Perubahan tipe perangkat daerah tidak menambah belanja pegawai.
Wabup Fahmi menegaskan perubahan SOTK menjadi bagian dari strategi penyehatan fiskal daerah. Langkah ini dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.
Pemisahan Badan Pendapatan Daerah juga ditargetkan mampu meningkatkan PAD. Optimalisasi pajak, retribusi, dan digitalisasi layanan menjadi fokus utama.
Menanggapi Fraksi PPP, Wabup Fahmi memastikan perubahan Perda telah sesuai regulasi. Pemecahan perangkat daerah dilakukan secara efisien.
Pemerintah daerah juga menegaskan komitmen jangka panjang dalam penanggulangan bencana. Penguatan SDM dan kolaborasi lintas sektor terus dilakukan.***














