banner 728x90
Islami

Jangan Terbalik! Nafkah Istri Lebih Besar Pahalanya daripada Sedekah yang Lain

×

Jangan Terbalik! Nafkah Istri Lebih Besar Pahalanya daripada Sedekah yang Lain

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi keluarga bahagia./ Foto: Istimewa

BOLINGGODOTCO,- Masih banyak yang keliru memahami prioritas pengeluaran dalam Islam. Uang untuk istri dianggap kewajiban biasa, sementara sedekah ke anak yatim dinilai lebih mulia.

Padahal, ajaran Islam menempatkan nafkah kepada keluarga sebagai amalan berpahala besar. Bahkan, dalam kondisi tertentu, nilainya lebih utama dibanding sedekah sunnah kepada orang lain.

Rasulullah SAW bersabda:

دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِي أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ

Artinya: “Satu dinar yang kamu belanjakan di jalan Allah, satu dinar untuk memerdekakan budak, satu dinar yang kamu sedekahkan kepada orang miskin, dan satu dinar yang kamu nafkahkan kepada keluargamu; maka yang paling besar pahalanya adalah yang kamu nafkahkan kepada keluargamu.” (HR. Muslim. 995).

Hadis ini menjadi dasar bahwa nafkah keluarga bukan sekadar rutinitas. Ia adalah ibadah bernilai tinggi.

1. Mulai dari Diri Sendiri

Islam mengajarkan prinsip Ibda’ binafsika (mulailah dari dirimu).

Kebutuhan dasar diri harus terpenuhi. Jangan sampai bersedekah, tetapi diri sendiri kelaparan dan jatuh sakit.

Ibadah yang kuat lahir dari kondisi yang layak.

2. Istri dan Anak adalah Prioritas Wajib

Menafkahi istri dan anak hukumnya wajib ‘ain bagi suami.

Jika dilakukan dengan niat lillahi ta’ala, nafkah itu bernilai sedekah. Imam An-Nawawi menjelaskan, nafkah keluarga didahulukan karena meninggalkannya menimbulkan dosa.

Kaidah fikih menyebutkan:

“Al-wajib muqaddam ‘ala as-sunnah”

Artinya: “Perkara wajib harus didahulukan daripada yang sunnah.”

Sedekah kepada orang lain memang mulia. Namun hukumnya sunnah, bukan kewajiban.

3. Orang Tua: Wajib Jika Membutuhkan

Berbakti kepada orang tua adalah kewajiban besar.

Jika orang tua tidak mampu secara ekonomi, maka anak yang mampu wajib menafkahi mereka. Dalam kondisi ini, kedudukannya setara urgensinya dengan nafkah kepada istri.

Baca Juga:  Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025

Jika orang tua berkecukupan, memberi kepada mereka tetap sangat dianjurkan sebagai bentuk birrul walidain.

4. Kerabat: Pahala Ganda

Sedekah kepada kerabat memiliki dua nilai pahala.

Rasulullah SAW bersabda:

الصَّدَقَةُ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَهِيَ عَلَى ذِي الرَّحِمِ ثِنْتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ

Artinya: “Sedekah kepada orang miskin mendapat satu pahala sedekah. Sedangkan kepada kerabat mendapat dua pahala: pahala sedekah dan pahala silaturahim.” (HR. Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah).

Maka, membantu saudara kandung yang kesulitan lebih utama dibanding memberi jauh tanpa melihat kondisi keluarga sendiri.

5. Anak Yatim dan Fakir Miskin Tetap Mulia

Apakah ini berarti anak yatim tidak penting? Tentu tidak.

Rasulullah SAW bersabda:

أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِي الْجَنَّةِ كَهَاتَيْنِ

Artinya: “Aku dan orang yang menanggung anak yatim di surga seperti ini.” (Beliau mengisyaratkan dua jari yang dirapatkan). (HR. Bukhari).

Namun, pembahasan ini soal urutan prioritas ketika harta terbatas.

Poin Penting yang Perlu Dipahami

  • Nafkah kepada istri dan anak adalah wajib, bukan sekadar kebaikan tambahan.
  • Amal wajib lebih utama daripada amal sunnah.
  • Orang tua wajib dinafkahi jika mereka membutuhkan.
  • Sedekah kepada kerabat bernilai pahala ganda.
  • Anak yatim tetap mulia, tetapi setelah kewajiban keluarga terpenuhi.
  • Jangan sampai mengurangi hak keluarga demi pujian sebagai donatur.

Islam tidak melarang berbagi luas. Justru mendorong kedermawanan.

Namun, jika harta terbatas, jangan sampai terbalik. Cukupi keluarga dengan layak, lalu sisanya salurkan ke anak yatim dan masyarakat luas.

Di situlah keseimbangan ibadah dan tanggung jawab berjalan seiring.***