banner 728x90
banner 728x90
Nasional

Jangan Salah Pinjam! Ini 96 Pinjol Legal Versi OJK dan Modus Ilegal yang Harus Diwaspadai

×

Jangan Salah Pinjam! Ini 96 Pinjol Legal Versi OJK dan Modus Ilegal yang Harus Diwaspadai

Sebarkan artikel ini
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK)./ Istimewa

JAKARTA,- Industri pinjaman online (pinjol) terus menjadi sorotan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis pembaruan data per 1 Juli 2025, menyebutkan bahwa saat ini hanya ada 96 penyelenggara pinjol legal yang terdaftar dan berizin penuh.

Melannsir dari Antaranews.com Angka ini sedikit berkurang dari Januari lalu yang mencatat 97 entitas. Salah satu yang sudah dicabut izinnya adalah PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan), yang resmi diberhentikan sejak April 2025.

Pelaporan ke SLIK Jadi Kewajiban

Untuk memperkuat pengawasan dan menjaga kesehatan industri, OJK mewajibkan seluruh pinjol legal mulai 31 Juli 2025 untuk melaporkan data ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sistem yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.

Langkah ini merupakan amanat dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024, yang menekankan pentingnya integrasi data dalam menilai kelayakan kredit dan meminimalisasi risiko.

Satgas PASTI Hajar Pinjol Ilegal

Di sisi lain, Satgas PASTI (yang terdiri dari OJK, BSSN, dan Kemkominfo) terus menggencarkan pemberantasan pinjol ilegal. Hanya dalam dua hari, 19–20 Juni 2025, sebanyak 427 entitas pinjol ilegal berhasil diblokir.

Tak hanya itu, enam layanan pinjaman pribadi ilegal dan 74 investasi bodong juga turut ditindak.

Baca Juga:  Presiden Jokowi: Ekonomi Indonesia 2024 Diprediksi Berkembang Positif

Sejak 2017, jumlah pinjol ilegal yang berhasil dibekukan mencapai lebih dari 11.000 entitas. OJK menegaskan, tindakan ini merupakan bagian dari upaya serius negara dalam melindungi masyarakat dari praktik keuangan yang merugikan.

Waspadai Modus Pinjol Ilegal

Ciri-ciri pinjol ilegal umumnya mudah dikenali, antara lain:

  • Proses cepat tanpa cek kelayakan kredit
  • Akses penuh ke data kontak ponsel
  • Penagihan dengan intimidasi atau menyebarkan data pribadi
  • Tidak memiliki izin resmi dari OJK

Pinjol ilegal sering menawarkan jasa lewat SMS, chat pribadi, atau tautan aplikasi tak dikenal. Waspadai juga aplikasi pinjol yang mendadak hilang dari toko aplikasi.

Contoh Daftar Pinjol Legal

Beberapa penyelenggara pinjol legal yang masih aktif per 1 Juli 2025:

  1. Danamas
  2. SAMIR
  3. Amartha
  4. Dompet Kilat
  5. Boost
  6. Toko Modal
  7. Findaya
  8. Modalku
  9. KTA Kilat
  10. Kredit Pintar

Daftar lengkap tersedia di situs resmi OJK atau aplikasi OJK Mobile.

Saluran Pengaduan

Bagi masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal atau menemukan aktivitas mencurigakan, bisa segera melapor melalui:

  • Call Center OJK: 157
  • WhatsApp: 081-157-157-157
  • Email: konsumen@ojk.go.id

OJK mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, dan selalu memverifikasi legalitas penyelenggara pinjol sebelum mengajukan pinjaman.