SURABAYA,- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau yang sering disapa Gus Yahya, menanggapi tegas isu pemakzulan yang menyeret namanya dalam beberapa hari terakhir.
Ia menegaskan bahwa Rapat Harian Syuriyah PBNU tidak memiliki dasar konstitusional untuk memberhentikan Ketua Umum PBNU.
Pernyataan itu ia sampaikan usai menghadiri Rapat Koordinasi Ketua PWNU se-Indonesia di Hotel Navator, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (22/11/2025). Agenda berlangsung tertutup sejak pukul 19.33 WIB.
Tidak Punya Kewenangan
Dalam keterangannya, Gus Yahya meluruskan kabar yang menyebut dirinya diminta mundur berdasarkan hasil Rapat Harian Syuriyah PBNU tanggal 20 November 2025 lalu.
“Kalau dikatakan kemarin itu sebagai keputusan rapat syuriyah, rapat harian syuriyah yang punya konsekuensi akan memundurkan ketua umum, maka saya tandaskan bahwa rapat harian syuriyah menurut konstitusi AD/ART tidak berwenang untuk memberhentikan ketua umum,” tegasnya.
Ia bahkan mencontohkan bahwa rapat harian tersebut tidak memiliki otoritas untuk memberhentikan jabatan struktural lain, apalagi Ketua Umum PBNU.
“Memberhentikan fungsionaris yang lain saja tidak. Memberhentikan misalnya salah seorang wakil sekjen itu rapat harian syuriyah tidak bisa. Memberhentikan misalnya ketua lembaga rapat harian syuriyah tidak bisa, apalagi ketua umum,” lanjutnya.
Keputusan Dinilai Tidak Sah
Isu pemakzulan Gus Yahya mengemuka setelah beredar dokumen Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU tanggal 20 November 2025 yang ditandatangani Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.
Namun, Gus Yahya menegaskan bahwa keputusan yang tercantum dalam risalah tersebut yang meminta dirinya mundur tidak memiliki legalitas.
“Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 yang meminta saya mundur tidak sah,” ujarnya.
Isu Pemakzulan Menguat
Dokumen risalah itu memunculkan spekulasi publik mengenai adanya ketegangan internal di tubuh PBNU. Meski begitu, Gus Yahya menutup pernyataannya dengan kembali menegaskan bahwa mekanisme pemecatan Ketua Umum sudah diatur jelas dalam AD/ART, dan bukan kewenangan rapat harian.
Hingga saat ini, PBNU belum mengeluarkan keterangan resmi terkait polemik tersebut selain penjelasan langsung dari Gus Yahya.***















