banner 728x90
banner 728x90
News

Fatwa Haram MUI, Pengusaha Sound Horeg: Negara Lain Sudah Bikin, Robot, Kita Masih Bahas Haram

×

Fatwa Haram MUI, Pengusaha Sound Horeg: Negara Lain Sudah Bikin, Robot, Kita Masih Bahas Haram

Sebarkan artikel ini
Saiful warga Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Pengusaha Sound Horeg

BLITAR,- Fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap praktik sound horeg memicu polemik di kalangan masyarakat, khususnya para pelaku usaha hiburan rakyat.

Salah satu tanggapan datang dari Saiful (54), pemilik Fasko Sengok, sebuah grup sound system asal Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.

Scrol Kebawah Untuk Baca
banner 728x90
ADVERTORIMENT

Saiful menyampaikan keberatannya atas generalisasi yang dilakukan dalam fatwa tersebut. Ia menilai, perlu ada kajian yang lebih mendalam sebelum menetapkan suatu praktik sebagai haram.

“Saya rasa harus ditinjau kembali. Kalau cuma karena bunyinya dianggap haram, tidak bisa begitu. Kalau ada dancer atau mabuk-mabukan ya itu yang seharusnya dilarang, bukan sound system-nya,” ujar Saiful, dikutip Rabu (9/7/2025).

Baca Juga:  Kemenag: Sidang Isbat Awal Ramadan 1445 H Tanggal 10 Maret 2024

Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak ekonomi dan budaya apabila seluruh kegiatan sound horeg dihentikan. Menurutnya, banyak masyarakat menggantungkan penghasilan dari industri hiburan lokal tersebut.

“Terus Indonesia ini majunya kapan kalau terus bahas soal haram, halal, dosa? Negara lain sudah bikin bom atom, pesawat, robot, kita masih bahas Haram” tambahnya.

Ia mengibaratkan pelarangan sound horeg seperti melarang olahraga sepak bola hanya karena ada praktik perjudian di dalamnya. Menurut Saiful, perlu ada kebijaksanaan dalam mengambil kebijakan, terutama jika menyangkut sumber penghidupan masyarakat.

Saiful berharap MUI dan pihak terkait dapat meninjau ulang fatwa tersebut secara menyeluruh dan mempertimbangkan dampaknya bagi pelaku usaha kecil dan pekerja seni di daerah.