banner 728x90
banner 728x90
Kabar Pro

Dua Emak-Emak Asal Pasuruan Curi Tas Berisi Uang Rp20 Juta di Pasar Probolinggo

×

Dua Emak-Emak Asal Pasuruan Curi Tas Berisi Uang Rp20 Juta di Pasar Probolinggo

Sebarkan artikel ini
Polres Probolinggo Kota berhasil tangkap dua perempuan usai mencuri tas berisi uang Rp20 juta di Pasar Gotong Royong, Kota Probolinggo./ bolinggo.co

PROBOLINGGO,- Dua perempuan asal Pasuruan ditangkap usai mencuri tas berisi uang Rp20 juta di Pasar Gotong Royong, Kota Probolinggo, Kamis (10/7/2025). Aksi mereka terekam video amatir dan sempat viral di media sosial.

Kedua tersangka berinisial, M (47) dan H (38), warga Kecamatan Lekok, Pasuruan, ditangkap Polres Probolinggo Kota tak lama usai kejadian. Keduanya berusaha kabur dengan motor Vario tanpa pelat nomor.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin, menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat anggota Satlantas tengah melakukan patroli rutin di sekitar pasar.

“Penangkapan ini berawal saat petugas lalu lintas Polres Probolinggo Kota sedang patroli di wilayah Pasar Gotong Royong Jalan Panglima Sudirman,” ujar Iptu Zaenal, Jumat (11/7/2025).

Dalam patroli tersebut, petugas didatangi seorang warga yang meminta bantuan karena baru saja terjadi pencurian tas milik ibu T (62), warga Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga:  Pengepul Bawang di Probolinggo Diringkus Polisi Gegara Edarkan Pil Koplo

“Ada warga yang meminta tolong, petugas menghampiri. Dari keterangan warga, pelaku mencuri tas yang berisi uang Rp20.000.000,- milik ibu T (62) warga Tegalsiwalan Kabupaten Probolinggo,” lanjutnya.

Meski kejadian berlangsung di dalam pasar, para pelaku sempat kabur. Namun, informasi dari warga memungkinkan anggota Satlantas bersama masyarakat melakukan pengejaran hingga ke sekitar Taman Makam Pahlawan.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Kedua pelaku berhasil dibekuk beserta barang bukti berupa tas dan uang tunai milik korban.

Kini, keduanya telah diamankan di Mapolres Probolinggo Kota dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.