SURABAYA,- Anggota DPRD Jawa Timur, Hari Yulianto, menegaskan pentingnya penegakan Perda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk melindungi petani dari ancaman alih fungsi lahan yang semakin masif.
Berdasarkan data Kementerian Pertanian, dari total 7,46 juta hektare lahan pertanian di Jawa Timur, sekitar 659.200 hektare telah beralih fungsi. Kondisi ini, kata Hari, bisa menjadi ancaman serius.
“Alih fungsi lahan ini ibarat bom waktu. Jika tidak dikendalikan, Jawa Timur yang selama ini jadi lumbung pangan nasional justru akan mengalami krisis pangan,” ujarnya di kantor DPRD Jatim, Kamis (25/9/2025).
Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang LP2B, menurutnya, merupakan wujud hadirnya negara dalam melindungi petani. Aturan tersebut mengatur kepastian hukum, pendekatan spasial, hingga mekanisme kompensasi melalui Lahan Cadangan Pertanian Berkelanjutan (LCPB).
Meski demikian, implementasinya masih menghadapi banyak tantangan. Dari 38 kabupaten/kota, baru 16 yang menindaklanjuti perda ini dengan aturan lokal. Tekanan pembangunan, lemahnya pengawasan, dan birokrasi antarinstansi juga memperparah masalah.
Hari meminta pemerintah provinsi lebih tegas agar perda tidak sekadar menjadi dokumen. “Pemerintah harus berani memberi sanksi bagi daerah yang lamban, sekaligus memberi insentif untuk yang progresif,” tegasnya.
Selain soal lahan, ia menyoroti persoalan kesejahteraan petani, mulai dari kelangkaan pupuk hingga rendahnya harga gabah. Sebagai contoh, harga beras standar pemerintah Rp6.500/kg, namun di lapangan petani kerap menjual di bawah harga itu akibat kendala distribusi dan penyerapan Bulog.
“Petani adalah elemen inti negara. Tanpa petani, pangan tidak ada. Tanpa pangan, bangsa ini terancam. Karena itu, DPRD Jatim akan terus membersamai petani,” tandasnya dalam momentum Hari Tani Nasional, 24 September.***