PROBOLINGGO,- KPK saat ini tengah melelang sejumlah aset tindak pidana pencucian uang (TPPU) milik mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin, dan istrinya, Tantriana Sari. Total aset yang disita diperkirakan mencapai hampir Rp100 miliar.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Deni Ilhami, mendorong agar hasil lelang tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi juga bisa kembali memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
Menurutnya, aset hasil korupsi sebaiknya dipulihkan dalam bentuk pembangunan infrastruktur yang menyentuh kebutuhan rakyat.
“Kalau dana hasil lelang bisa masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah kabupaten bisa merealisasikan pembangunan jalan. Nilainya cukup besar, bahkan bisa mencapai puluhan miliar rupiah. Itu akan sangat berarti bagi masyarakat Probolinggo,” ujar Deni, Jumat (12/9/2025).
Deni juga menyinggung potensi aset lain seperti apartemen di Jakarta yang ikut masuk daftar lelang. Jika aset tersebut tidak laku, ia mengusulkan agar dihibahkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola.
“Apartemen itu bisa disewakan, hasilnya tentu menambah PAD Kabupaten Probolinggo,” tambahnya.
Berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Hasan dan Tantri terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp142 miliar, dengan sekitar Rp90 miliar di antaranya sudah disita. Selain itu, Hasan juga diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp52 miliar.
Deni menegaskan, pengembalian aset hasil korupsi kepada rakyat akan menjadi langkah strategis sekaligus simbolis.
“Kalau hasil korupsi bisa dikembalikan dalam bentuk jalan atau fasilitas umum yang dinikmati masyarakat, itu bukan hanya adil, tapi juga memberi manfaat nyata bagi pembangunan Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya.