PROBOLINGGO,- Satpol PP Kabupaten Probolinggo menyegel operasional dua tempat karaoke di Desa Pabean dan Desa Dringu, Kecamatan Dringu, Minggu (1/3/2026) malam. Penindakan dilakukan karena belum melengkapi izin.
Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Taufik Alami, menyampaikan bahwa langkah itu merupakan tindak lanjut dari laporan warga. Selain aduan masyarakat, petugas juga menemukan dokumen usaha yang belum sesuai ketentuan.
“Penutupan ini pada dasarnya pengaduan masyarakat serta kelengkapan izin usaha dan legalitasnya. Kami tidak ingin mematikan usaha masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak berniat menghambat pelaku usaha. Justru, Satpol PP bersama pemerintah desa dan kecamatan akan membantu proses pengurusan izin agar usaha dapat beroperasi kembali secara resmi.
“Nanti dibantu dari desa, kecamatan dan kami dari Satpol PP akan mengarahkan serta memfasilitasi agar pelaku usaha bisa melengkapi izinnya. Kalau semua sudah sesuai aturan, tentu usaha bisa berjalan dengan tertib,” jelasnya.
Ia menegaskan, tujuan utama penertiban adalah menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan. Pemerintah ingin seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan dan norma yang berlaku.
“Tujuan kami tidak sekedar menutup, namun memastikan setiap usaha berjalan sesuai aturan dan norma yang berlaku, sehingga stabilitas dan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga,” tegasnya.
Penutupan ini melibatkan 20 personel Satpol PP. Kegiatan juga didampingi satu anggota Polsek Dringu serta Kasi Trantib Kecamatan Dringu guna memastikan proses berjalan aman dan kondusif.***














