banner 728x90
News

Detik-Detik KA Bandung-Surabaya Tabrak Truk, KAI Pastikan Sopir Diproses Hukum!

×

Detik-Detik KA Bandung-Surabaya Tabrak Truk, KAI Pastikan Sopir Diproses Hukum!

Sebarkan artikel ini
Kecelakaan melibatkan truk trailer tanpa muatan kontainer berwarna merah dengan rangkaian KA Harina nomor 100 relasi Bandung-Surabaya./ Tangkap Layar

SEMARANG,- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang memastikan akan memproses hukum pengemudi dan pemilik truk yang terlibat dalam kecelakaan dengan KA Harina di perlintasan sebidang Jalan Kaligawe, Kota Semarang, pada Selasa (21/10/2025) sore.

Kecelakaan itu melibatkan truk trailer tanpa muatan kontainer berwarna merah dengan rangkaian KA Harina nomor 100 relasi Bandung-Surabaya. Truk diketahui berhenti di tengah jalur rel ganda dengan posisi kepala di sisi timur dan ekor di sisi barat, menutup lintasan.

Scrol Kebawah Untuk Baca
banner 728x90
ADVERTORIMENT

Tak lama kemudian, lokomotif CC 206 yang menarik KA Harina datang dari arah barat. Masinis telah membunyikan semboyan (klakson) berkali-kali sesuai prosedur, namun kecelakaan tak dapat dihindari karena truk masih berada di atas rel.

“Sebelum melintas di perlintasan, masinis sudah memberikan tanda dengan semboyan sesuai aturan. Namun karena truk masih berada di atas jalur, tabrakan tidak bisa dihindari,” jelas Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo, dikutip Rabu (22/10/2025).

Baca Juga:  Pelawak Andre Taulany Diam-diam Menceraikan Istrinya Karena Ini

Benturan keras membuat bagian belakang truk terpental dan berputar hingga menabrak salah satu gerbong di belakang lokomotif. Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam insiden tersebut.

KAI Daop 4 Semarang segera menurunkan tim tanggap darurat untuk melakukan evakuasi dan penanganan di lokasi kejadian. Akibat insiden itu, lokomotif dan kereta pembangkit KA Harina mengalami kerusakan.

“Kami pastikan akan menempuh jalur hukum terhadap pengemudi dan pemilik truk. Selain proses pidana, KAI juga akan mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi atas kerusakan sarana dan gangguan operasional,” tegasnya.

Pihak KAI menyebut saat ini masih mengumpulkan data dan bukti-bukti untuk mendukung proses hukum yang akan ditempuh.

KAI kembali mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar lebih berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang, serta selalu mendahulukan perjalanan kereta api yang memiliki jalur prioritas.***