banner 728x90
Nasional

Dari Rp1.000 Jadi Rp1, Pemerintah Mulai Matangkan RUU Redenominasi Rupiah

×

Dari Rp1.000 Jadi Rp1, Pemerintah Mulai Matangkan RUU Redenominasi Rupiah

Sebarkan artikel ini
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa./ Istimewa

JAKARTA,- Rencana penyederhanaan nilai mata uang rupiah kembali mengemuka. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah menyiapkan kerangka regulasi redenominasi rupiah melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).

Langkah tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029, yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan 3 November 2025.

Scrol Kebawah Untuk Baca
banner 728x90
ADVERTORIMENT

Dalam beleid itu disebutkan, RUU Redenominasi ditargetkan rampung pada 2026 atau 2027.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tertulis dalam dokumen resmi PMK 70/2025 yang dikutip Minggu (9/11/2025).

Efisiensi Ekonomi dan Daya Saing Rupiah

Kemenkeu menjelaskan, urgensi pembentukan RUU ini adalah untuk mendorong efisiensi ekonomi, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta meningkatkan kredibilitas mata uang nasional di mata dunia.

Langkah redenominasi juga diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat serta mendukung keberlanjutan pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga:  Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025

Penanggung jawab penyusunan RUU ini adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan.

Tak Hanya Redenominasi, Ada Tiga RUU Lain

Selain redenominasi, Kemenkeu juga menyiapkan tiga RUU strategis lainnya yang akan diajukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025-2029, yakni:

  • RUU tentang Perlelangan, ditargetkan selesai pada 2026
  • RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, rampung 2026
  • RUU tentang Penilai, diselesaikan lebih cepat pada 2025

“Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran strategis Kemenkeu, diusulkan empat RUU bidang keuangan negara yang masuk dalam Prolegnas 2025-2029,” bunyi PMK tersebut.

Apa Itu Redenominasi?

Sebagai catatan, redenominasi berbeda dengan sanering. Redenominasi hanya menyederhanakan nilai nominal uang tanpa mengurangi nilai riilnya.

Misalnya, Rp1.000 akan menjadi Rp1, namun daya beli masyarakat tetap sama.

Pemerintah berharap, kebijakan ini nantinya bisa memperkuat citra rupiah, memudahkan transaksi, dan meningkatkan kepercayaan terhadap stabilitas ekonomi nasional.***