JAKARTA,- Kementerian Sosial (Kemensos) RI terus menyalurkan bantuan sosial (Bansos) bagi masyarakat yang membutuhkan. Pada September 2025 ini, setidaknya ada empat jenis bantuan yang cair dan bisa dicek statusnya secara online.
Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bisa memastikan status pencairan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store dan App Store.
Cukup masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data domisili sesuai KTP, maka sistem akan menampilkan informasi apakah nama Anda terdaftar sekaligus status pencairan bantuan.
Empat Bansos yang Cair September 2025
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Hingga 15 September 2025, PKH sudah tersalurkan kepada 7,4 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau sekitar 74,43%. Pencairan dilakukan per triwulan.
Besaran bantuan bervariasi: ibu hamil dan anak usia dini Rp750.000 per tahap, SD Rp225.000, SMP Rp375.000, SMA Rp500.000, lansia dan disabilitas berat Rp600.000, hingga korban pelanggaran HAM berat Rp2,7 juta.
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Sebanyak 13,6 juta KPM telah menerima BPNT per September ini, dengan total penyaluran Rp8,2 triliun. Setiap KPM berhak atas Rp200.000 per bulan, disalurkan sekaligus per triwulan sebesar Rp600.000. Dana masuk langsung ke rekening melalui bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri).
3. Bantuan Pangan (Banpang) Beras
Pemerintah juga menyalurkan bantuan beras 10 kg per bulan per KPM. Untuk September, realisasi distribusi mencapai 363,5 ribu ton atau 99,44% dari target. Tahap berikutnya, penerima juga akan mendapat tambahan minyak goreng.
4. Bantuan Atensi Anak Yatim Piatu (YAPI)
Bansos ini ditujukan bagi anak yatim, piatu, atau yatim piatu dari keluarga miskin atau rentan, di bawah usia 18 tahun. Besarannya Rp200.000 per anak setiap bulan, disalurkan secara non-tunai dengan pendampingan dari tenaga sosial di lapangan.
Ingat untuk Cek Status Secara Berkala
Kemensos mengingatkan masyarakat agar rutin mengecek status Bansos, baik melalui website maupun aplikasi resmi. Dengan begitu, penerima manfaat tidak ketinggalan informasi pencairan hak mereka.***