BOLINGGODOTCO,- Besaran gaji kepala daerah kerap memicu rasa penasaran publik. Banyak yang mengira nominalnya fantastis. Faktanya, gaji pokok bupati dan wali kota justru tergolong kecil jika dibandingkan dengan beban jabatan yang diemban.
Berdasarkan PP RI No. 59 Tahun 2000, gaji pokok bupati atau wali kota ditetapkan sebesar Rp2,1 juta per bulan. Sementara itu, wakil bupati atau wakil wali kota menerima Rp1,8 juta per bulan. Angka ini belum termasuk tunjangan dan fasilitas lainnya.
Jika dihitung, gaji pokok bupati/wali kota mencapai Rp25,2 juta per tahun. Untuk wakil bupati/wakil wali kota, total gaji pokok tahunan sebesar Rp21,6 juta. Nominal ini bersifat tetap selama masa jabatan.
Selain gaji pokok, kepala daerah juga memperoleh tunjangan jabatan sesuai Keppres RI No. 68 Tahun 2001. Bupati atau wali kota menerima Rp3,78 juta per bulan, sedangkan wakilnya memperoleh Rp3,24 juta per bulan. Tunjangan ini menjadi penopang utama penghasilan rutin.
Dalam setahun, tunjangan jabatan bupati/wali kota mencapai Rp45,36 juta, dan wakilnya Rp38,88 juta. Jika digabung dengan gaji pokok, maka total penghasilan rutin menjadi lebih terlihat.
Total Penghasilan Tetap
Bupati / Wali Kota
- Per bulan: Rp5,88 juta
- Per tahun: Rp70,56 juta
- Selama 5 tahun menjabat: Rp352,8 juta
Wabup / Wawali Kota
- Per bulan: Rp5,04 juta
- Per tahun: Rp60,48 juta
- Selama 5 tahun menjabat: Rp302,4 juta
Di luar penghasilan rutin, kepala daerah juga memperoleh fasilitas negara. Berdasarkan PP No. 109 Tahun 2000, bupati dan wakil bupati mendapatkan rumah jabatan, mobil dinas, serta biaya pemeliharaan. Seluruh fasilitas ini wajib dikembalikan setelah masa jabatan berakhir.
Mereka juga memperoleh biaya pakaian dinas, perjalanan dinas, layanan kesehatan, serta dukungan operasional untuk kegiatan sosial dan pengamanan. Nilainya tidak dihitung sebagai gaji, namun menopang aktivitas jabatan sehari-hari.
Selain itu, terdapat biaya operasional kepala daerah yang besarannya bergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tunjangan ini berkisar dari ratusan juta hingga miliaran rupiah per tahun, tergantung kemampuan keuangan daerah.
Dengan struktur tersebut, terlihat jelas bahwa gaji pokok kepala daerah relatif kecil, namun fasilitas dan biaya operasional menjadi komponen terbesar. Di sinilah perbedaan antara “gaji” dan “hak jabatan” sering kali disalahpahami publik.***















