banner 728x90
News

BSU Rp600 Ribu Berpeluang Cair Awal 2026, Pekerja Diminta Pantau Informasi Resmi

×

BSU Rp600 Ribu Berpeluang Cair Awal 2026, Pekerja Diminta Pantau Informasi Resmi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)./ Foto: Istimewa

JAKARTA,- Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 kembali menjadi perhatian publik di awal Januari 2026. Banyak pekerja dan buruh berharap bantuan ini kembali disalurkan untuk membantu menjaga daya beli di tengah tekanan ekonomi.

Meski demikian, hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi pencairan BSU terbaru. Namun sejumlah pernyataan pejabat dan laporan di lapangan menunjukkan bahwa program perlindungan bagi pekerja ini masih dalam tahap pembahasan dan evaluasi.

Masih Evaluasi, Pemerintah Belum Umumkan Jadwal

Penyaluran BSU terakhir tercatat berlangsung pada Agustus 2025. Setelah itu, belum ada informasi resmi mengenai gelombang lanjutan, termasuk kemungkinan pencairan pada Januari 2026.

Pemerintah menegaskan, informasi penerima BSU hanya akan diumumkan melalui kanal resmi. Masyarakat diminta tidak mudah percaya pada kabar yang beredar di media sosial atau pesan berantai yang mengatasnamakan Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat Umum Penerima BSU

Mengacu pada ketentuan BSU sebelumnya, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan. Pekerja harus berstatus Warga Negara Indonesia dengan NIK yang valid dan terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, penerima memiliki upah di bawah batas maksimal yang ditetapkan pemerintah, bukan aparatur sipil negara, TNI, atau Polri. Penerima juga tidak sedang mendapatkan bantuan sosial lain pada periode yang sama. Pemerintah menegaskan, syarat tersebut dapat berubah mengikuti kebijakan terbaru.

Cara Mengecek Status Penerima BSU

Pekerja dapat melakukan pengecekan status penerima BSU secara mandiri melalui dua kanal resmi. Pertama, melalui situs bsu.kemnaker.go.id dengan mengisi data diri seperti NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.

Baca Juga:  Presiden Formadina Buka Suara Soal Paskibraka Lepas Hijab

Kedua, pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Setelah login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan, status kepesertaan dan bantuan akan ditampilkan secara otomatis. Jika belum memenuhi syarat, sistem akan memberikan keterangan yang jelas.

Skema Pencairan Dana

Apabila dinyatakan lolos sebagai penerima, dana BSU biasanya disalurkan melalui bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Selain itu, pencairan juga dapat dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank, pencairan dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia dengan membawa identitas diri sesuai ketentuan.

Tidak Ada Pendaftaran Mandiri

Pemerintah menegaskan bahwa BSU tidak memerlukan pendaftaran secara mandiri. Kunci utama agar berpeluang menerima bantuan adalah terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk pekerja penerima upah, pendaftaran dilakukan oleh perusahaan atau pemberi kerja. Perusahaan diwajibkan melaporkan data pekerja dan besaran upah secara akurat.

Sementara itu, pekerja asing yang telah bekerja minimal enam bulan juga dapat didaftarkan dengan melampirkan dokumen pendukung.

Pemerintah kembali mengimbau masyarakat agar selalu memantau informasi resmi dan tidak mudah terpengaruh kabar yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Jika BSU kembali disalurkan, pengumuman akan disampaikan secara terbuka melalui kanal resmi pemerintah.***