BOLINGGODOTCO,- Kabar baik bagi masyarakat peserta BPJS Kesehatan yang masih memiliki tunggakan iuran. Pemerintah melalui BPJS Kesehatan kembali membuka program pemutihan tunggakan pada tahun 2025.
Program ini memberikan kesempatan bagi peserta untuk melunasi kewajiban tanpa dikenai denda administrasi, sehingga kepesertaan bisa aktif kembali dan layanan kesehatan dapat diakses tanpa kendala.
Program pemutihan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meringankan beban masyarakat, khususnya peserta mandiri yang kini telah terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Melalui program ini, peserta dapat menghapuskan beban tunggakan hingga 24 bulan, dengan catatan status PBI mereka aktif dan sudah mengikuti proses pendaftaran ulang sesuai ketentuan.
Syarat Mengikuti Program Pemutihan BPJS Kesehatan 2025
Berikut syarat utama bagi peserta yang ingin mengikuti program pemutihan tunggakan:
1. Peserta beralih ke PBI
Peserta mandiri yang kini terdaftar sebagai PBI akan otomatis dibebaskan dari tunggakan karena iurannya ditanggung oleh pemerintah.
2. Diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu
Program ini hanya berlaku bagi peserta yang benar-benar masuk kategori tidak mampu berdasarkan data resmi pemerintah.
3. Verifikasi dari pemerintah daerah
Peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) juga bisa mendapat pemutihan, asalkan sudah diverifikasi oleh pemerintah daerah.
4. Terdaftar dalam DTSEN
Peserta wajib terdaftar dalam Data Terpadu Sistem Elektronik Nasional (DTSEN) agar program tepat sasaran.
5. Tunggakan maksimal dua tahun
Program hanya menghapus tunggakan hingga 24 bulan. Jika lebih dari itu, sisa tunggakan di luar periode tersebut tetap menjadi tanggung jawab peserta.
Jadwal dan Anggaran Program
Program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan ini dijadwalkan mulai November 2025. Pemerintah bahkan telah menyiapkan anggaran khusus sebesar Rp20 triliun untuk mendukung kebijakan tersebut.
Cara Cek dan Daftar Pemutihan
Peserta bisa dengan mudah memeriksa status dan jumlah tunggakan melalui dua cara:
1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
- Unduh aplikasi “Mobile JKN”.
- Login dengan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan.
- Pilih menu Info Iuran untuk melihat rincian tunggakan.
2. Melalui WhatsApp Pandawa (0811-8-165-165)
- Kirim pesan ke nomor Pandawa.
- Pilih menu “Informasi” lalu “Cek Status Pembayaran”.
- Masukkan NIK atau nomor peserta dan tanggal lahir.
- Sistem akan menampilkan nama peserta, jumlah tunggakan, dan status pembayaran.
Layanan WhatsApp Pandawa ini hanya aktif Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.
Cara Registrasi Ulang Pemutihan
Setelah mengetahui jumlah tunggakan, peserta bisa langsung melakukan registrasi ulang dengan langkah berikut:
- Datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
- Sampaikan permohonan registrasi ulang pemutihan.
- Petugas akan memverifikasi data dan status kepesertaan.
- Pastikan seluruh informasi sesuai dengan data kependudukan.
Program ini diharapkan mampu membantu jutaan peserta yang selama ini terkendala tunggakan iuran agar bisa kembali mengakses layanan kesehatan secara aktif dan legal.***















