PROBOLINGGO,- Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap tiga pria yang diduga sebagai kurir sabu. Ketiganya ditangkap saat berada di wilayah Muneng, Kabupaten Probolinggo, pada Jumat (16/5/2025).
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di Jalan Sukapura, Desa Lawean, Kecamatan Sumberasih.
“Kita mendapatkan informasi dari warga adanya transaksi narkoba di Jalan Sukapura Desa Lawean, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Anggota kami langsung menuju ke lokasi,” ujar AKBP Rico, Jumat (16/5/2025).
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan yaitu Marju’i (56), warga Surabaya serta Muchlis (40) dan Ainur Rahman (39), keduanya warga Kabupaten Bangkalan, Madura.
Dari tangan Ainur Rahman, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus teh cina yang berisi sabu seberat 1 kg, satu ponsel Realme warna biru, uang sisa upah sebesar Rp3.750.000, dan satu karung beras.
Sementara itu, dari pelaku Marju’i turut diamankan satu unit ponsel Samsung warna merah. Dari tangan Muchlis, polisi menyita sebuah mobil Honda CRV dengan nomor polisi L-1996-DH.
“Hasil dari pemeriksaan, pelaku Ainur Rahman mengaku sebagai kurir sabu. Ia mengaku disuruh oleh seseorang melalui sambungan telepon,” tambah Kapolres.
Saat ini ketiga pelaku telah diamankan dan ditahan di Polres Probolinggo Kota. Mereka disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang dikenakan yaitu pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1,4 miliar dan paling banyak Rp10,4 miliar untuk Pasal 112 ayat (2).
Sementara untuk Pasal 114 ayat (2), ancamannya adalah pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda antara Rp1,3 miliar hingga Rp13 miliar.