PROBOLINGGO,- Pelaksanaan bazar Ramadan di Alun-alun Kraksaan, Probolinggo, memicu polemik di tengah masyarakat. Kegiatan yang digelar di kawasan aset milik Pemkab Probolinggo itu disebut-sebut dikelola oleh paguyuban atau pihak ketiga.
Sejumlah warga mempertanyakan mekanisme penentuan lapak serta besaran iuran yang dibebankan kepada pedagang. Mereka menilai tidak ada sosialisasi terbuka mengenai tata cara pendaftaran maupun dasar hukum penarikan biaya.
MA, warga Kelurahan Kraksaan, mengaku kecewa dengan kondisi tersebut. Ia menyebut banyak warga tidak memahami prosedur untuk mendapatkan tempat berjualan di lokasi strategis tersebut.
“Banyak warga di sini dan Patokan yang tidak paham mekanisme untuk mendapat lapak jualan di sana, Mas. Tiba-tiba sudah ada yang menempati, dan ketika kami tanya ke salah satu RW di Kelurahan Patokan juga tidak tahu soal itu,” kata MA kepada wartawan, Jumat (21/2/2026).
Ia juga mengungkap adanya pungutan awal dan iuran harian. “Kalau mau menempati di sana bayar Rp300 ribu, plus Rp10 ribu tiap malam,” ujarnya.
Keterangan senada disampaikan F, salah satu pedagang di lokasi bazar. Ia membenarkan adanya pembayaran sebagai syarat memperoleh lapak. “Iya, kami bayar di sana. Kalau tidak bayar, tidak mungkin dapat tempat di sini (alun-alun),” ucapnya.
Menurut MA, pungutan tersebut berbeda dengan retribusi parkir yang juga ditarik setiap hari dari pengunjung. Ia memperkirakan, jika seluruh pemasukan dari uang sewa awal, iuran harian, serta parkir selama satu bulan Ramadhan dijumlahkan, nilainya bisa mencapai sekitar Rp80 juta.
“Kalau dihitung-hitung, bisa puluhan juta. Kami hanya ingin tahu uangnya ke mana dan dasar hukumnya apa,” tegasnya.
Warga pun mempertanyakan kejelasan aliran dana tersebut, mengingat lokasi bazar merupakan aset milik pemerintah daerah. Mereka menilai seharusnya ada pengawasan ketat dan transparansi apabila pengelolaan aset publik diserahkan kepada paguyuban.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terkait informasi tersebut.
“Saya cek dulu karena kegiatan itu murni kegiatan masyarakat,” tulis Sugeng melalui pesan WhatsApp, Sabtu (21/2/2026).
Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai adanya iuran bagi pedagang, Sugeng mengaku belum mengetahui detail tersebut. Ia menegaskan pengelolaan bazar dilakukan oleh paguyuban masyarakat setempat.
“Kalau soal iuran itu saya belum tahu. Nanti kami pastikan dulu seperti apa mekanismenya,” ujarnya singkat.
Polemik ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi serta akuntabilitas pengelolaan kegiatan komersial di atas aset milik publik selama bulan Ramadhan.
Warga berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.***














