PROBOLINGGO,- Bawaslu Kota Probolinggo mengungkapkan sejumlah persoalan penting dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) 2025.
Salah satu kendala terbesar adalah sulitnya menghapus data pemilih meninggal akibat tidak adanya Akta Kematian, serta kasus warga pindah domisili yang masih tercatat dalam data pemilih setempat.
Temuan tersebut disampaikan pada kegiatan evaluasi hasil pengawasan PDPB yang digelar di Aula Bawaslu Kota Probolinggo, Jumat (12/12/2025).
Anggota Bawaslu Kota Probolinggo, Putut Gunawarman Fitrianta, menegaskan bahwa validitas data pemilih membutuhkan dukungan penuh dari berbagai pihak, baik pemerintah daerah maupun lembaga terkait.
Ia menyebut persoalan klasik yang terus berulang adalah data pemilih yang sudah meninggal, namun tetap tercatat dalam DPT.
“Data ini selalu muncul setiap Pemilu. Setelah kami cek ke Dispendukcapil, penghapusan tidak bisa dilakukan bila keluarga tidak mengurus Akta Kematian,” jelas Putut.
Bawaslu juga mencatat sejumlah persoalan administrasi lainnya, seperti warga yang sudah pindah ke daerah lain tetapi masih terdaftar di Probolinggo termasuk kasus warga yang telah menetap di Tangerang. Selain itu, ditemukan tumpang tindih penomoran rumah pada beberapa alamat yang memicu kekacauan data.
Sementara itu, Anggota KPU Kota Probolinggo, Viki Hamzah, memaparkan tantangan KPU dalam mengelola data pemilih. Salah satu fokusnya adalah perubahan domisili masyarakat, termasuk perpindahan anggota TNI/Polri serta pensiunan.
Viki menyebut sedikitnya tiga hambatan utama dalam proses pemutakhiran data. Pertama, masih minimnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan perubahan identitas.
Kedua, terbatasnya SDM di luar masa pemilu reguler karena ketiadaan badan Ad Hoc. Ketiga, adanya batasan akses data yang diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Menanggapi berbagai persoalan tersebut, Asisten Pemerintahan Pemkot Probolinggo, Budi Irawan, menilai dinamika data kependudukan memang tidak bisa dihindari. Masalah seperti data meninggal atau perpindahan domisili, menurutnya, banyak bermuara di tingkat kelurahan.
Budi kemudian menginstruksikan camat dan lurah untuk berkoordinasi lebih aktif dengan RT/RW agar proses verifikasi dan pembaruan data berjalan lebih akurat.
“Camat dan lurah harus memperbaiki data tersebut dengan koordinasi yang intensif bersama RT/RW,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa ketepatan data kependudukan merupakan landasan penting dalam menjaga hak pilih masyarakat dan memastikan setiap tahapan Pemilu berjalan dengan benar.***















