banner 728x90
Daerah

Angka Cerai Naik Tajam, Duda-Janda di Probolinggo Resmi Rayakan Tahun Baru Tanpa Pasangan

×

Angka Cerai Naik Tajam, Duda-Janda di Probolinggo Resmi Rayakan Tahun Baru Tanpa Pasangan

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Agama Kota Probolinggo./ Foto: bolinggo.co

PROBOLINGGO,- Angka perceraian di Kota Probolinggo menunjukkan tren peningkatan sepanjang tahun 2025. Kondisi ini terlihat dari data perkara yang ditangani Pengadilan Agama Kota Probolinggo.

Sepanjang 2025, tercatat 936 perkara masuk ke Pengadilan Agama. Perkara tersebut meliputi perceraian, dispensasi kawin, dan penetapan ahli waris.

Scrol Kebawah Untuk Baca
banner 728x90
ADVERTORIMENT

Dari jumlah itu, sebanyak 910 perkara telah diputus. Sebanyak 777 perkara dikabulkan, 26 ditolak, dan 13 tidak diterima. Selain itu, 86 perkara dicabut dan 8 perkara digugurkan.

Khusus perkara perceraian, Pengadilan Agama Kota Probolinggo mengabulkan 516 perkara. Rinciannya, 148 perkara cerai talak dan 368 perkara cerai gugat.

Humas Pengadilan Agama Kota Probolinggo, Rifki Kurnia Wazzan, mengatakan adanya kenaikan perkara perceraian dibandingkan tahun sebelumnya.

“Kalau dilihat dari data yang masuk, memang terjadi peningkatan dibandingkan tahun kemarin,” ujar Rifki saat ditemui di kantor Pengadilan Agama Kota Probolinggo, Kamis (25/12/2025).

Baca Juga:  Bikin Panik! Gempa Guncang Probolinggo, Rumah Warga Alami Kerusakan

Ia juga menjelaskan, mayoritas pasangan yang mengajukan gugatan perceraian masih berada pada usia produktif. “Rata-rata usia para pihak yang bercerai masih usia produktif,” katanya.

Rifki juga menambahkan, usia pernikahan pasangan yang bercerai sangat beragam. “Ada yang usia pernikahannya baru sekitar satu tahun, tapi ada juga yang sudah menikah cukup lama,” jelasnya.

Menurutnya, faktor penyebab perceraian juga bervariasi dan menjadi pertimbangan majelis hakim. “Alasan perceraian berbeda-beda dan semuanya dipertimbangkan dalam persidangan,” tambah Rifki.

Sementara itu, perkara dispensasi kawin dan penetapan ahli waris jumlahnya masih relatif kecil. “Namun seluruh perkara tetap kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Meningkatnya angka perceraian ini turut berdampak pada suasana libur Natal dan Tahun Baru. Sejumlah duda dan janda di Kota Probolinggo harus merayakan pergantian tahun tanpa pasangan.***