JAKARTA,- Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mengusulkan agar SIM, STNK, dan TNKB diberlakukan seumur hidup, layaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Menurutnya, kewajiban perpanjangan dokumen kendaraan yang berlaku saat ini sering kali dirasakan sebagai beban masyarakat karena memakan biaya besar dan proses administrasi yang berulang.
“Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK, TNKB ini cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP. Supaya tidak membebani masyarakat, karena biayanya luar biasa,” ujar Sudding, dikutip Vivabanyumas, Senin (22/9/2025).
Saat ini, SIM memiliki masa berlaku lima tahun dan harus diperpanjang secara berkala. Begitu pula dengan STNK yang berlaku tahunan dengan kewajiban pembayaran pajak serta pengesahan.
Meski bertujuan untuk tertib administrasi dan pengendalian kendaraan, masyarakat kerap mengeluhkan biaya dan prosedur perpanjangan.
Dengan skema seumur hidup, kata Sudding, masyarakat hanya perlu membuat dokumen kendaraan sekali saja. Hal itu diharapkan bisa menekan biaya administrasi sekaligus menyederhanakan layanan publik. Ia mencontohkan penerapan e-KTP yang sudah berlaku seumur hidup.
“Kalau e-KTP bisa berlaku seumur hidup, seharusnya SIM dan STNK juga bisa. Yang penting data pemilik kendaraan dan identitas pengemudi tercatat dengan baik di sistem kepolisian,” tambahnya.
Meski begitu, usulan ini masih memerlukan kajian lebih lanjut. Pihak Kepolisian, khususnya Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, perlu menimbang aspek regulasi, teknis administrasi, serta potensi berkurangnya pemasukan negara dari penerbitan dan perpanjangan dokumen kendaraan.***