banner 728x90
banner 728x90
Kabar Pro

Bisnis Berujung Bui, Pengusaha Ikan Probolinggo Jadi Korban Penipuan Rp110 Juta

×

Bisnis Berujung Bui, Pengusaha Ikan Probolinggo Jadi Korban Penipuan Rp110 Juta

Sebarkan artikel ini
Seorang pria asal Makassar, FR (37) akhirnya diringkus polisi setelah diduga menipu seorang pengusaha ikan asal Kota Probolinggo./ bolinggo.co

PROBOLINGGO,- Kepercayaan yang terjalin lewat bisnis justru berujung petaka. Seorang pria asal Makassar, FR (37) akhirnya diringkus polisi setelah diduga menipu seorang pengusaha ikan asal Kota Probolinggo, AP (38), dengan kerugian mencapai Rp110 juta.

Plt. Kasihumas Iptu Zainullah, menjelaskan kasus ini bermula dari hubungan bisnis antara korban dan pelaku sejak tahun 2022. Keduanya kerap melakukan transaksi jual beli ikan, dan selama ini berjalan lancar.

Scrol Kebawah Untuk Baca
banner 728x90
ADVERTORIMENT

“Korban dan pelaku sudah beberapa kali melakukan kerja sama bisnis. Karena sebelumnya tidak ada masalah, korban percaya begitu saja saat pelaku menawarkan ikan lencam dalam jumlah besar,” terang Iptu Zainullah, Selasa (26/8/2025).

Pada November 2024, korban AP memesan ikan lencam sebanyak 15 ton (1 kontainer) senilai Rp420 juta. FR meminta uang muka sebesar 30 persen, namun korban hanya menyetorkan Rp35 juta terlebih dahulu. Setelah itu, korban kembali melakukan transfer secara bertahap hingga total mencapai Rp110 juta.

Baca Juga:  Kejari Probolinggo Hadirkan Layanan Sore, Antar Barang Bukti Gratis dan Bagi-Bagi Takjil

Sayangnya, hingga waktu yang dijanjikan, ikan pesanan tidak kunjung dikirim. FR bahkan berdalih stok yang dimiliki hanya 4 ton dan meminta waktu tambahan, namun janji itu tak pernah ditepati.

Menindaklanjuti laporan korban, Polsek Mayangan bergerak cepat. Tim Satreskrim akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya pada 14 Agustus 2025 di Pelabuhan Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku.

Kapolsek Mayangan Kompol Heri Sugiono mengungkapkan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 lembar rekening koran Bank BRI, 1 lembar surat pernyataan bertanggal 25 Februari 2025, serta 1 bendel tangkapan layar percakapan WhatsApp.

“Kasus ini masih dalam tahap awal. Untuk pasal yang dikenakan serta perkembangan selanjutnya, akan kami sampaikan setelah proses penyidikan berjalan lebih lanjut,” ujar Kompol Heri.