PROBOLINGGO,- Rencana untuk memperbagus Alun-Alun Probolinggo harus mengalami penundaan. Proyek revitalisasi senilai Rp9,45 miliar itu gagal berjalan sesuai jadwal karena pemenang tender tidak mampu memenuhi syarat kontrak.
CV Dua Putri Pertahana, perusahaan asal Kabupaten Sidoarjo yang sebelumnya ditetapkan sebagai pemenang dengan penawaran Rp8,06 miliar, resmi mengundurkan diri.
Mereka tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan (jampel) sebesar 5% dari nilai kontrak serta rekening koran dengan saldo minimal 10%. Kedua syarat tersebut merupakan kewajiban yang diatur dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSUK) berdasarkan Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo, Setiorini Sayekti, membenarkan kondisi ini. Ia menjelaskan, batas akhir penyetoran jampel seharusnya berakhir pada Jumat (15/8/2025), namun perusahaan justru mengembalikan surat penunjukan penyedia barang/jasa (SPPBJ).
“Dengan pengunduran diri ini, otomatis kontrak tidak bisa ditandatangani. Karena itu, proyek revitalisasi alun-alun harus ditender ulang,” ujarnya, Senin (25/8/2025).
Meski terjadi penundaan, pihaknya optimistis proses lelang ulang tidak akan berlangsung lama. Dinas bahkan telah menyiapkan penyesuaian durasi pengerjaan dari semula 120 hari menjadi 100 hari agar proyek tetap bisa dirampungkan tahun ini.
“Lebih baik dilakukan tender ulang agar diperoleh penyedia yang benar-benar berkomitmen. Kami ingin hasil pekerjaan maksimal sesuai perencanaan,” tambahnya.
Revitalisasi alun-alun tersebut rencananya meliputi penataan pedagang kaki lima (PKL) hingga relokasi Pasar Minggu. Pemerintah berharap proyek ini nantinya dapat menghadirkan ruang publik yang lebih nyaman sekaligus mendukung geliat ekonomi warga.