banner 728x90
banner 728x90
Kabar Pro

Panja DPRD Probolinggo Tindak Cepat Kasus Pupuk Ilegal, Tiga Kios Dicabut

×

Panja DPRD Probolinggo Tindak Cepat Kasus Pupuk Ilegal, Tiga Kios Dicabut

Sebarkan artikel ini
Ketua Panja Pupuk DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis./ bolinggo.co

PROBOLINGGO,- Ketua Panja Pupuk DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, menegaskan bahwa pihaknya langsung mengambil langkah cepat menyusul pengamanan dua truk bermuatan pupuk subsidi asal Probolinggo di wilayah hukum Polres Ngawi, akhir Juli 2025 lalu.

Empat warga asal Probolinggo turut diamankan dalam operasi tersebut karena diduga membawa pupuk subsidi secara ilegal ke luar daerah.

Scrol Kebawah Untuk Baca
banner 728x90
ADVERTORIMENT

“Setelah mendengar kabar itu, saya langsung menghubungi Kasat Reskrim Polres Probolinggo, pihak Pupuk Indonesia (PI), serta beberapa jaringan di Ngawi untuk mengecek. Dan semalam sudah terkonfirmasi bahwa memang ada pengamanan terhadap empat warga Probolinggo,” ungkap Muchlis saat dikonfirmasi, Senin (4/8/2025).

Menindaklanjuti temuan tersebut, Panja Pupuk segera berkoordinasi dengan Pupuk Indonesia dan distributor yang menaungi tiga kios di Kecamatan Besuk yang diduga terlibat dalam pengiriman pupuk ilegal.

Muchlis memastikan bahwa izin operasional ketiga kios tersebut telah dicabut, dan sisa stok pupuk subsidi juga telah ditarik oleh distributor.

“Distributor dan PI sudah memastikan bahwa tiga kios tersebut dicabut izinnya, dan hari ini stok pupuknya sudah ditarik. Artinya, kios itu sudah tidak beroperasi lagi,” tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh kios di Kecamatan Besuk sebelumnya sudah berada dalam daftar pengawasan Panja dan bahkan telah menerima Surat Peringatan (SP) kedua.

Baca Juga:  Pemkot Gelar Hijrah Hapus Tatto Gratis, Peserta Sampai dari Luar Probolinggo

“Seluruh kios di Besuk itu sudah kami beri SP2. Jadi kalau sekarang tiga kios ini tetap nekat, ya tidak ada alasan untuk tidak dicabut,” ujarnya.

Muchlis menegaskan, Panja Pupuk DPRD akan terus menekan PI dan distributor agar menindak tegas setiap pelanggaran. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan merekomendasikan pencabutan izin terhadap seluruh kios di wilayah tersebut jika terbukti kembali melakukan pelanggaran.

“Kalau bicara sanksi hukum, itu ranahnya APH. Tapi kami akan terus menekan dari sisi administrasi dan tata kelola distribusi. Karena saat ini distribusi pupuk sudah berubah konsepnya. Distributor kini disebut pelaku usaha distribusi dan kios sebagai titik serah,” jelasnya.

Di sisi lain, Muchlis menyayangkan munculnya narasi yang menyudutkan kerja Panja, termasuk usulan agar Panja dibubarkan.

Ia menegaskan bahwa Panja Pupuk dibentuk sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kelangkaan dan penyimpangan pupuk subsidi, bukan inisiatif sepihak DPRD.

“Kalau ada yang bilang kami pansos, ya silakan. Tapi kami ini adalah kepanjangan tangan rakyat. Panja ini tidak pakai APBD, operasionalnya mandiri. Kalau mau dibubarkan, ya monggo. Tapi yang jelas kami tegas dalam urusan pupuk,” tandasnya.