banner 728x90
banner 728x90
Kabar Pro

Diduga Terafiliasi HTI, Pesantren Al-Ghuroba Probolinggo Disorot MUI dan Kemenag

×

Diduga Terafiliasi HTI, Pesantren Al-Ghuroba Probolinggo Disorot MUI dan Kemenag

Sebarkan artikel ini
Dugaan keterkaitan dengan organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyeret perhatian publik terhadap salah satu pesantren di Kecamatan Pakuniran.

PROBOLINGGO,- Dugaan keterkaitan dengan organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyeret perhatian publik terhadap salah satu pesantren di Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo.

Isu ini mencuat usai pengibaran bendera Ar-Raya yang dikenal luas oleh kalangan orang sebagai simbol HTI saat pelaksanaan salat Idulfitri pada 29 April 2025 lalu.

Pesantren tersebut, yang dikenal dengan nama Al-Ghuroba dan diasuh oleh Ustaz Budiman di Desa Patemon, kini tengah dalam pantauan serius Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo.

Sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat, MUI bersama sejumlah instansi terkait seperti Muspika Pakuniran, unsur Nahdlatul Ulama, Kemenag, serta perwakilan dua desa, menggelar rapat koordinasi lintas sektor, Kamis (22/5/2025) di Kantor MUI Kabupaten Probolinggo.

Wakil Ketua MUI Kabupaten Probolinggo, KH Wasik Hanan, menjelaskan bahwa pihaknya menanggapi serius laporan warga soal aktivitas pesantren yang diduga mengarah pada ideologi HTI.

“Walaupun pihak pesantren mengaku menganut paham Ahlus Sunnah wal Jamaah, sejumlah simbol yang digunakan mengindikasikan kedekatan dengan HTI, yang jelas-jelas telah dibubarkan pemerintah karena bertentangan dengan ideologi NKRI,” ujarnya.

KH Wasik menambahkan, bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid yang dikibarkan saat salat Idulfitri menjadi salah satu bukti yang tengah ditelusuri. Bahkan, khatib dalam salat tersebut adalah pimpinan pesantren sendiri.

Baca Juga:  Pemkot Probolinggo Bagikan Ribuan Bendera ke Pengguna Jalan

Dari penelusuran awal, diketahui bahwa Pesantren Al-Ghuroba belum memiliki izin operasional dari Kemenag. “Kami sudah cek, pesantren tersebut belum terdaftar secara resmi di Kemenag,” katanya.

MUI juga berencana menelusuri kelengkapan perizinan lain, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Koordinasi dengan Dinas PUPR akan dilakukan untuk memastikan aspek legalitas lahan dan bangunan pesantren.

Hingga saat ini, belum ada pertemuan langsung antara MUI dan pihak pesantren. Menurut KH Wasik, langkah awal ini akan ditindaklanjuti secara bertahap demi menjaga stabilitas sosial di masyarakat.

Sementara itu, Ketua PCNU Kraksaan, KH Achmad Muzammil, menegaskan bahwa Pesantren Al-Ghuroba bukan bagian dari jaringan pesantren Nahdlatul Ulama (NU).

“Kami sudah cek ke Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) dan Kemenag, nama pesantren itu tidak ada dalam daftar,” jelasnya.

Pihak MUI bersama seluruh unsur yang terlibat menekankan bahwa langkah-langkah ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami ingin mencegah penyebaran paham yang bertentangan dengan ideologi negara. Semua elemen masyarakat harus waspada agar wilayah kita tetap damai dan kondusif,” pungkas Wasik.