PROBOLINGGO,- DPRD Kabupaten Probolinggo menyampaikan nota penjelasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dalam rapat paripurna, Rabu (14/10/2026). Keempatnya mencakup perlindungan petani, konservasi lingkungan, ketenagakerjaan, dan cadangan pangan.
Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Probolinggo Fahmi AHZ, Wakil Ketua I DPRD Didik Humaidi, Wakil Ketua III Sumarmi Rasit, jajaran anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Penyampaian nota penjelasan dibacakan langsung oleh anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Arief Hidayat Dalam pemaparannya, ia menjelaskan pentingnya penyusunan empat raperda tersebut untuk menjawab kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
Raperda pertama membahas Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Regulasi ini dinilai penting untuk memperkuat peran petani dalam memenuhi kebutuhan pokok masyarakat sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional.
“Adanya jaminan perlindungan dan pemberdayaan petani memungkinkan dapat mendorong Indonesia menjadi swasembada pangan yang mendukung kemajuan ekonomi nasional,” kata Dayat dalam nota penjelasan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Probolinggo juga memiliki peran penting dalam memastikan perlindungan dan pemberdayaan petani terlaksana dengan baik di daerah. Upaya ini diharapkan mampu mendukung kesejahteraan petani dan keberlanjutan sektor pertanian.
Raperda kedua mengatur Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pembentukan regulasi ini dilatarbelakangi pentingnya menjaga keanekaragaman hayati yang berperan dalam memenuhi kebutuhan manusia sekaligus mempertahankan keseimbangan lingkungan.
“Keanekaragaman hayati tidak hanya menyediakan kebutuhan dasar manusia seperti pangan, obat-obatan, dan bahan bangunan, tetapi juga mendukung sistem ekologi yang menjaga kestabilan iklim dan kesuburan tanah,” lanjutnya.

Melalui regulasi ini, pemerintah daerah diharapkan memiliki landasan hukum untuk memperkuat upaya konservasi dan menjaga kelestarian sumber daya alam di Kabupaten Probolinggo.
Selanjutnya, Raperda tentang Ketenagakerjaan diarahkan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi tenaga kerja di tengah perkembangan sektor industri dan jasa di Kabupaten Probolinggo. Pelaksanaannya diharapkan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam nota penjelasannya, DPRD juga menekankan pentingnya pelayanan pemerintah yang adil dan tidak diskriminatif. Setiap masyarakat harus memperoleh pelayanan tanpa perlakuan yang berbeda.
“Oleh karena itu, pemberian pelayanan kepada masyarakat merupakan kewajiban utama bagi pemerintah. Dalam pemberian pelayanan tidak boleh tercipta perlakuan yang berbeda, sehingga menimbulkan diskriminasi pelayanan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan bertujuan memperkuat ketahanan pangan melalui pemanfaatan produksi dalam negeri, sumber daya, dan kearifan lokal secara optimal.
“Pemenuhan konsumsi pangan harus mengutamakan produksi dalam negeri dengan memanfaatkan sumber daya dan kearifan lokal secara optimal,” jelasnya raperda tersebut.
DPRD menilai pemerintah daerah perlu mengembangkan sistem cadangan pangan yang mandiri untuk mengantisipasi kerawanan pangan. Kondisi tersebut dapat dipicu bencana alam maupun nonalam, keadaan darurat, gejolak harga yang signifikan, serta keadaan tertentu yang ditetapkan oleh bupati.
Melalui penyampaian nota penjelasan dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Probolinggo berharap keempat raperda inisiatif dapat segera dibahas bersama pihak eksekutif dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo.
Keempat raperda tersebut diharapkan menjadi landasan regulasi untuk memperkuat sektor pertanian, menjaga kelestarian lingkungan, memberikan perlindungan ketenagakerjaan, serta meningkatkan kesiapan daerah dalam menjaga ketersediaan pangan bagi masyarakat.***















