JAKARTA,- Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital. Regulasi ini diharapkan memberikan kepastian kemitraan dan perlindungan bagi driver ojek online (ojol).
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, aturan tersebut menjadi langkah untuk memperkuat perlindungan driver ojol. Pemerintah juga mendorong keberlanjutan usaha dalam ekosistem ekonomi digital.
“Ini sebuah langkah terobosan yang positif. Perpres ini sudah kita bicarakan bersama seluruh pihak, baik aplikator maupun pengemudi ojol,” ujar Maman dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (9/10/2026).
Salah satu poin penting dalam Perpres tersebut adalah penegasan status driver ojol sebagai mitra perusahaan aplikasi. Ketentuan ini diharapkan memperjelas hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Pemerintah juga memberikan perhatian terhadap perlindungan sosial bagi driver. Kementerian UMKM akan mengawal dan memantau perjanjian kemitraan antara aplikator dan driver agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan.
Selain itu, aturan tersebut mencakup layanan pengantaran barang dan makanan. Layanan ini dinilai penting karena turut menunjang kegiatan ekonomi masyarakat, termasuk jutaan pelaku UMKM yang menggunakan platform digital.
Terkait perpajakan, Maman menegaskan pengemudi ojol tidak dikenakan pajak penghasilan apabila pendapatannya masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai aturan yang berlaku.
“Tidak ada pungutan pajak kepada saudara-saudara kita ojek online apabila penghasilannya memang berada di bawah batas yang ditentukan dalam aturan perpajakan,” tegasnya.
Untuk mengawal pelaksanaan Perpres, pemerintah menyepakati pembentukan Satuan Tugas (Satgas) lintas kementerian. Satgas tersebut akan dipimpin Kementerian UMKM dengan melibatkan Kementerian Perhubungan serta Kementerian Komunikasi dan Digital.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembentukan Satgas bertujuan memastikan pelaksanaan regulasi berjalan selaras. Koordinasi antarkementerian diperlukan agar ketentuan perlindungan driver dapat diterapkan secara efektif.
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menjelaskan, pengaturan biaya jasa layanan pengantaran melalui platform digital akan memperhatikan kelayakan penghasilan driver dan perlindungan terhadap risiko pekerjaan.
Ketentuan lebih lanjut akan dituangkan dalam peraturan menteri, termasuk mengenai transparansi dan akuntabilitas penetapan harga oleh perusahaan aplikasi.
Dengan terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah berharap ekosistem transportasi digital semakin memberikan kepastian bagi driver ojol, baik dari sisi kemitraan, perlindungan sosial, maupun keberlanjutan penghasilan.***















