banner 728x90
Teknologi

Sisa Kuota Tak Lagi Hangus? Ini Sikap Telkomsel soal Aturan Baru Pemerintah

×

Sisa Kuota Tak Lagi Hangus? Ini Sikap Telkomsel soal Aturan Baru Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Gedung Telkomsel Smart Office di Jakarta./ Foto: Telkomsel

JAKARTA,- Telkomsel menyatakan mendukung kebijakan pemerintah yang memperkuat perlindungan pelanggan telekomunikasi, khususnya terkait pemenuhan pilihan layanan dan perlindungan sisa kuota internet.

Dukungan tersebut disampaikan menyusul diterbitkannya Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota pada 28 Agustus 2026.

VP Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, mengatakan Telkomsel akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan perlindungan pelanggan.

“Telkomsel patuh dan tunduk kepada putusan MK, serta mendukung kebijakan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital, yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan pelanggan,” ujar Abdullah Fahmi, Jumat (5/9/2026).

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Putusan itu mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Selain itu, kuota internet yang telah dibeli pelanggan dapat digunakan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan.

Melalui SE Nomor 4 Tahun 2026, Kemkomdigi juga mengatur agar operator tidak menghilangkan sisa kuota pelanggan. Operator tidak diperbolehkan mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan maupun menggunakan sisa kuota tersebut.

Operator juga diwajibkan memberikan pilihan mekanisme perlindungan kepada pelanggan. Informasi mengenai layanan tersebut harus disampaikan secara jelas, transparan, dan mudah dipahami.

Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Telkomsel kini melakukan kajian menyeluruh terhadap produk dan layanannya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh layanan Telkomsel sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Abdullah menegaskan, perlindungan pelanggan dan keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pengalaman pelanggan.

“Telkomsel memahami bahwa perlindungan pelanggan serta pemberian informasi yang jelas dan mudah dipahami merupakan elemen penting dalam menghadirkan pengalaman pelanggan yang semakin baik,” katanya.

Telkomsel juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan Kemkomdigi dan para pemangku kepentingan terkait. Koordinasi tersebut terutama dilakukan untuk membahas aspek teknis penerapan kebijakan perlindungan sisa kuota.

“Adapun terkait teknis implementasinya, kami akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta pemangku kepentingan terkait,” ujar Abdullah.

Kebijakan perlindungan sisa kuota ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pelanggan mendapatkan manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah dibayarkan.

Sebelumnya, Kemkomdigi menerima sejumlah aduan masyarakat terkait sistem kuota internet yang hangus. Pemerintah kemudian memperkuat aturan untuk memberikan kepastian perlindungan bagi pelanggan.

Kemkomdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 kepada operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban tersebut.

Selanjutnya, pelaporan akan dilakukan secara berkala setiap bulan. Mekanisme ini menjadi bagian dari pengawasan pemerintah terhadap penerapan perlindungan sisa kuota pelanggan.***