JAKARTA,- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang marketplace tidak diberlakukan secara langsung.
Aturan tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang memberikan masa transisi bagi pelaku usaha, khususnya UMKM.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal Shoffan Shofwan, menyebut regulasi ini mulai berlaku sejak 8 Juni 2026 dan menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Menurutnya, aturan baru ini bertujuan memperkuat perlindungan pedagang dan konsumen dalam ekosistem digital.
“Permendag 19/2026 juga memberi kemudahan dan afirmasi bagi UMKM agar lebih kompetitif di pasar digital,” ujar Iqbal dalam Diskusi Redaksi di Jakarta, Senin (20/7/2026).
Dalam aturan tersebut, pedagang marketplace tetap diwajibkan memiliki NIB, namun diberi waktu penyesuaian.
Penyelenggara marketplace juga diminta menyediakan fasilitas integrasi dengan sistem OSS untuk mempermudah pembuatan NIB.
Selain itu, platform wajib transparan soal biaya layanan serta kebijakan promosi, sekaligus mendorong produk dalam negeri.
Iqbal mengungkapkan, saat ini baru sebagian kecil merchant yang telah memiliki NIB. Meski begitu, pedagang tetap bisa berjualan selama masa transisi berlangsung.
Untuk pedagang baru, diberikan waktu enam bulan untuk mengurus NIB. Sementara pedagang lama mendapatkan masa transisi lebih panjang, yakni hingga 18 bulan.
“Selama belum punya NIB, masih boleh berjualan. Kita beri waktu,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kebijakan ini mempertimbangkan kendala yang masih dihadapi pelaku usaha dalam pengurusan perizinan. Kepemilikan NIB sendiri dinilai memberi banyak manfaat bagi pelaku usaha.
Di antaranya meningkatkan kepercayaan konsumen dan mempermudah akses ke berbagai platform digital. NIB juga membuka peluang pembiayaan, kerja sama, hingga pasar yang lebih luas bagi UMKM.
Selain itu, NIB menjadi syarat dasar untuk mengurus izin usaha lanjutan. Iqbal menegaskan, pengurusan NIB tidak berkaitan dengan kewajiban pajak.
“Tidak ada hubungannya dengan pajak,” katanya.
Kemendag berharap aturan ini dapat menciptakan perdagangan digital yang lebih tertib dan transparan. Dengan adanya masa transisi, pelaku UMKM diharapkan bisa masuk ke ekosistem digital tanpa hambatan besar.***















