BOLINGGODOTCO,- Seorang mitra program MBG di Batujajar, Bandung Barat, menjadi sorotan publik. Video dirinya berjoget sambil membalas komentar soal pendapatan Rp6 juta per hari viral di media sosial.
Pria bernama Hendrik Irawan itu mengaku kaget videonya menyebar luas. Ia menilai unggahan tersebut telah dipelintir dan memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Alhamdulillah ka, saya dapat Rp6 juta per hari, sehat selalu ya ka,” tulis Hendrik dalam komentar yang kemudian disertakan dalam video viral.
Akibatnya, ia pun mendapat hujatan dari netizen. Tak terima, Hendrik melaporkan dua akun media sosial ke Polres Cimahi karena dianggap menyebarkan konten tanpa izin.
“Hari ini ada dua akun yang saya laporkan. Satu akun yang meng-upload video saya tanpa izin, dan itu masuk ranah hukum,” ujar Hendrik dalam pernyataannya di media sosial.
Ia juga menyoroti adanya akun lain yang dinilai menyerangnya tanpa dasar. Menurutnya, kritik yang datang tidak didasari pemahaman utuh terkait program MBG.
“Ada akun Instagram yang membabi buta mencaci maki saya tanpa dasar bukti,” tegasnya.
Hendrik mempertanyakan alasan dirinya dihujat. Ia menegaskan bahwa insentif tersebut merupakan bagian dari skema program yang telah ditetapkan.
“Saya salah di mana? Itu sudah tertanam, bahwa mitra berhak mendapatkan insentif Rp6 juta per hari,” katanya.
Ia juga menilai narasi yang berkembang di media sosial tidak tepat. Menurutnya, video joget yang diambil dari akun pribadinya digunakan untuk membangun opini negatif.
“Orang ini membuat narasi yang tidak baik, bahwa saya joget-joget menerima uang Rp6 juta,” ujarnya.
Hendrik menegaskan dirinya justru ingin program MBG berjalan sukses. Ia berharap tidak ada lagi opini yang merusak citra program pemerintah tersebut.
“Program ini sangat baik. Saya ingin program ini berkelanjutan dan berhasil dengan menjaga nama baik Presiden,” ucapnya.
Ia juga menyebut akan melanjutkan proses hukum ke tingkat lebih tinggi. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk pembelaan atas dirinya.
“Polres Cimahi telah mengarahkan saya ke Polda, dan Insya Allah tanggal 26 saya laporkan ke Polda,” tambahnya.
Menanggapi polemik ini, Badan Gizi Nasional memberikan klarifikasi. Penjelasan disampaikan langsung oleh Kepala BGN.
Dadan Hindayana menyebut insentif Rp6 juta bukan berasal dari APBN. Dana tersebut merupakan bentuk kompensasi atas investasi dan risiko mitra.
“Kami memberikan insentif ketika mereka sudah membangun. Pembangunan itu bukan dari dana APBN,” jelas Dadan.
Ia menambahkan, seluruh fasilitas SPPG dibangun secara mandiri oleh mitra. Mulai dari penyediaan lahan hingga pengadaan peralatan.
“Kami mentransfer risiko ke mitra, termasuk pemeliharaan dan potensi kerugian,” ujarnya.
Dadan juga mencontohkan berbagai risiko yang bisa terjadi. Salah satunya fasilitas yang terdampak bencana alam.
“Ada SPPG yang baru selesai dibangun di Aceh, tiba-tiba tersapu banjir,” ungkapnya.
Menurutnya, skema ini justru lebih efisien. Mitra dinilai cenderung tidak melakukan mark up karena menggunakan aset sendiri.
Dengan penjelasan ini, BGN berharap masyarakat tidak salah paham. Program MBG diharapkan tetap berjalan dengan dukungan publik.***














