PROBOLINGGO,- KPK menyoroti lemahnya pendataan lahan kelapa sawit yang dinilai beririsan dengan praktik korupsi perpajakan. Selisih luas lahan disebut kerap menjadi pintu masuk penyimpangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan masalah ini bersifat sistemik. Digitalisasi pengawasan dinilai belum berjalan maksimal.
“Tanpa tata kelola transparan dan digitalisasi pengawasan, interaksi langsung antara wajib pajak dan petugas pajak sangat rentan menjadi ruang transaksional,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/2/2026).
Kajian Direktorat Monitoring KPK pada 2020-2021 mengungkap potensi kerawanan sektor sawit. Fokusnya pada optimalisasi penerimaan pajak perkebunan.
Ditemukan ketidaksesuaian antara luas lahan dalam Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan kondisi lapangan. Perbedaan itu berpotensi menggerus penerimaan negara.
Studi kasus di Riau memperlihatkan selisih antara data IUP dan objek pajak kategori P5L. Celah data tersebut membuka ruang manipulasi.
KPK juga menilai administrasi perpajakan belum sepenuhnya kuat. Pemeriksaan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dinilai masih longgar.
Tidak adanya kewajiban pemeriksaan dokumen pendukung SPOP memperbesar risiko penyimpangan. Integrasi data antarinstansi pun dinilai belum optimal.
Di sisi lain, tata kelola perizinan perkebunan belum sinkron dengan penguasaan lahan. Sejumlah KUD dan pedagang sawit juga belum memiliki NPWP.
Keterbatasan data pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi perhatian. Minimnya basis data dinilai rawan disalahgunakan.
“Basis data yang tidak memadai bukan sekadar kehilangan potensi penerimaan, tetapi juga celah korupsi,” tegas Budi.
KPK pun merekomendasikan tiga langkah strategis. Perluasan pendataan NPWP, integrasi sistem pajak sawit dengan data produksi PKS, serta sinkronisasi lintas sektor menjadi prioritas.
Percepatan Peta Indikatif Tumpang Tindih (PITTI) juga didorong. Langkah ini melibatkan Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup, dan pemerintah daerah.
KPK memastikan akan memantau tindak lanjut rekomendasi tersebut. Penguatan akuntabilitas dinilai krusial untuk menutup celah korupsi di sektor pajak dan sumber daya alam.***














