JAKARTA,- Isu yang menyeret nama Sekretaris Jenderal salah satu organisasi mahasiswa terkait dugaan pelanggaran etika mendapat klarifikasi resmi. Informasi yang beredar di ruang publik dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum yang tercatat di kepolisian.
Berdasarkan dokumen kepolisian, perkara yang dilaporkan tidak berkaitan dengan dugaan perbuatan asusila. Laporan tersebut murni menyangkut dugaan pencemaran nama baik.
Hal itu tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/358/I/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 26 Januari 2026.
Dalam STPL disebutkan, laporan diajukan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Substansi laporan berkaitan dengan penyebaran narasi tuduhan perbuatan zina. Narasi tersebut diduga disebarluaskan melalui aplikasi WhatsApp kepada sejumlah pihak dan dinilai merugikan nama baik pelapor.
Dokumen STPL sendiri bersifat administratif. Artinya, surat tersebut hanya menandakan laporan telah diterima, bukan membuktikan kebenaran tuduhan atau menetapkan kesalahan pihak tertentu.
Hingga kini, aparat penegak hukum belum menetapkan tersangka. Proses hukum masih berada pada tahap awal sesuai prosedur yang berlaku.
Pihak organisasi mahasiswa terkait menegaskan komitmen untuk menjunjung asas praduga tak bersalah. Organisasi juga menyatakan akan menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan.
Setiap persoalan yang melibatkan pengurus, ditegaskan, akan disikapi berdasarkan fakta dan mekanisme resmi. Bukan berdasarkan spekulasi atau opini publik.
Mereka juga mengimbau media dan masyarakat agar menyajikan informasi secara berimbang. Penghormatan terhadap proses hukum dinilai penting untuk menjaga integritas individu maupun organisasi.***














