JAKARTA,- KPK kembali mengingatkan bahwa praktik korupsi bisa terjadi hingga level paling bawah pemerintahan. Kali ini, dugaan pemerasan mencuat dari proses pengisian jabatan perangkat desa.
Melalui operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengungkap dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Praktik tersebut diduga melibatkan pejabat daerah hingga kepala desa.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, dalam OTT tersebut KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030.
Selain SDW, KPK juga menetapkan YON selaku Kepala Desa Karangrowo, JION Kepala Desa Arumanis, serta JAN Kepala Desa Sukorukun sebagai tersangka. Keempatnya diduga berperan aktif dalam praktik pemerasan.
Budi menjelaskan, Pemkab Pati diketahui berencana membuka sekitar 601 formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Rencana tersebut diduga dimanfaatkan untuk meminta sejumlah uang kepada calon perangkat desa.
Dalam praktiknya, para calon disebut diminta membayar uang dengan nominal bervariasi. Tarif yang dipatok berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.
Untuk mengoordinasikan pengumpulan dana, SDW diduga menunjuk YON dan JION. Permintaan uang tersebut disertai ancaman tidak dibukanya kembali formasi perangkat desa pada tahun berikutnya.
JION bersama JAN tercatat mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada YON untuk diteruskan kepada SDW.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar. Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya praktik pemerasan yang terstruktur.
“Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor,” ujar Budi Prasetyo.
KPK juga melakukan penahanan terhadap keempat tersangka. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama sejak 20 Januari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Selain penindakan, KPK menegaskan pentingnya pencegahan korupsi di tingkat desa. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa.
Program Desa Antikorupsi terus didorong sebagai langkah pencegahan. Program ini bertujuan membangun tata kelola desa yang bersih dan partisipatif.***












