banner 728x90
News

Paripurna DPRD Jatim Sahkan Dua Perda, Ini Fokus Utamanya

×

Paripurna DPRD Jatim Sahkan Dua Perda, Ini Fokus Utamanya

Sebarkan artikel ini
DPRD Jawa Timur bersama Pemprov Jatim mengesahkan dua Raperda menjadi Perda./ Foto: Kominfo Jatim

SURABAYA,- Dua regulasi strategis resmi memperkuat arah pembangunan Jawa Timur. DPRD Jawa Timur bersama Pemprov Jatim mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Jatim. Dua regulasi yang disahkan yakni Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam serta Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 mengenai Penanggulangan Bencana.

Agenda paripurna diawali dengan penyampaian pendapat akhir seluruh fraksi. Seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui kedua raperda tersebut dengan sejumlah catatan.

Wakil Ketua DPRD Jatim, Sri Wahyuni, menyampaikan bahwa persetujuan fraksi disertai harapan agar catatan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Catatan tersebut mencakup dua regulasi yang disahkan. Baik Perda perlindungan pembudidaya ikan dan petambak garam maupun Perda penanggulangan bencana.

Juru bicara Fraksi PAN DPRD Jatim, Husnul Aqib, menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam penanggulangan bencana. Menurutnya, keterlibatan lima unsur utama menjadi kunci keberhasilan.

Ia menyebut unsur pemerintah, swasta, akademisi, komunitas, dan media harus berjalan beriringan. Sinergi tersebut diyakini mampu memperkuat kesiapsiagaan masyarakat.

“Kolaborasi pentahelix menjadi kunci dalam penanggulangan bencana,” kata Husnul Aqib. Ia menekankan pentingnya keterbukaan terhadap masukan dari berbagai pihak.

Baca Juga:  PSSI Resmi Akhiri Kerja Sama dengan Patrick Kluivert dan Tim Kepelatihan Asal Belanda

Fraksi PAN juga menilai media memiliki peran strategis. Baik media arus utama maupun media sosial dinilai efektif dalam sosialisasi dan edukasi kebencanaan.

Selain itu, Fraksi PAN menekankan pentingnya penetapan kawasan rawan bencana. Penetapan tersebut dinilai krusial dalam penyusunan KLHS dan RTRW.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengapresiasi DPRD Jatim atas kerja sama dalam pembahasan dua raperda tersebut. Ia menyebut pengesahan ini sebagai langkah penting bagi daerah.

“Alhamdulillah, kita dapat menghadiri rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan atas dua raperda strategis ini,” ujar Khofifah.

Khofifah menjelaskan, Perda perlindungan pembudidaya ikan dan petambak garam diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan di sektor tersebut. Mulai dari keterbatasan sarana hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Sementara Perda penanggulangan bencana disesuaikan dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan hukum terkini. Tujuannya untuk memperkuat penyelenggaraan penanggulangan bencana di Jawa Timur.

“Semoga dengan disahkannya dua perda ini, penyelenggaraan pemerintahan daerah semakin responsif dan memberi manfaat bagi masyarakat Jawa Timur,” tutupnya.***