banner 728x90
Daerah

Tak Boleh Dikuasai Pihak Lain, Pemda Tegaskan PKL Gelora Merdeka Kraksaan Akan Ditata

×

Tak Boleh Dikuasai Pihak Lain, Pemda Tegaskan PKL Gelora Merdeka Kraksaan Akan Ditata

Sebarkan artikel ini
PKL Gelora Merdeka Kraksaan, Kabupaten Probolinggo./ Foto: Istimewa

PROBOLINGGO,- Pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Probolinggo menyepakati penataan kawasan Gelora Merdeka. Kesepakatan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD, Rabu (21/1/2026).

RDP melibatkan DKUPP, Satpol PP, serta perwakilan pedagang kaki lima (PKL). Dalam forum tersebut, Gelora Merdeka ditegaskan sebagai aset negara yang harus dikelola pemerintah.

Scrol Kebawah Untuk Baca
banner 728x90
ADVERTORIMENT

Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, menyebut kawasan stadion sejatinya diperuntukkan bagi ruang terbuka hijau dan olahraga. Namun, PKL tetap diizinkan beraktivitas dengan pengaturan ketat.

“Tidak ada kelompok, yang ada hanya PKL binaan DKUPP,” ujar Sugeng.

Ia menegaskan seluruh PKL berada di bawah kendali DKUPP. Menurutnya, negara wajib hadir mengatur aset miliknya sendiri.

“Kalau aset negara tidak diatur pemerintah, negara bisa kalah,” tegasnya.

Baca Juga:  Ajak Warga Perangi Info Bohong, Pemkot Probolinggo Luncurkan Klinik Hoax

Masalah fasilitas pendukung juga dibahas, khususnya kelistrikan. Sugeng menolak pemasangan listrik yang dilakukan secara mandiri.

“Pemasangan listrik harus resmi melalui pemerintah,” katanya.

Sugeng meminta dukungan DPRD agar pemasangan listrik dapat dianggarkan melalui APBD. Langkah tersebut dinilai penting untuk ketertiban kawasan.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Basit, menyatakan dukungan terhadap sikap DKUPP. Ia menegaskan Gelora Merdeka merupakan tanah milik pemerintah daerah.

“Pengelolaannya harus oleh Pemda,” ujarnya.

Basit juga menolak pemasangan listrik nonresmi di kawasan stadion. Ia memastikan Komisi I menyetujui usulan anggaran listrik.

RDP tersebut menegaskan kesamaan sikap eksekutif dan legislatif. Penataan Gelora Merdeka diharapkan menciptakan ketertiban dan kepastian hukum.***